BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Masih ingat kasus maling sepeda motor yang tewas dikeroyok di Jalan Lama, Gudang Kabur, Kecamatan Medan Labuhan, sebanyak 7 tersangka menjalani rekontruksi dengan memperagakan 108 adegan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (7/9/17).

Ketujuh tersangka yang menjalani rekontruksi adalah, Fredi Somuntul Nainggolan (40), Muda Sanjaya alias Jaya (26), Sri Wahyudi Sirait (27) Fredy Parningotan Tambunan (36), Alesxius Sibue alias Alex (27), Feri Pangihutan Hutapea (27) dan Dorharman Harianja alias Dohar (43).

Rekontruksi pembunuhan maling sepeda motor, Jhon Piter Panjaitan alias Piter (45) warga Medan Lama, Kecamatan Medan Belawan disaksikan penasehat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rudi Handoko, SH.

Para tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan menjalani proses rekontruksi sesuai dengan perannya masing - masing. Dari Rekonstruksi terlihat pada awal terjadinya penganiayaan secara bersama - sama hingga mengakibatkan korban tewas dipicu masalah utang piutang pada (5/7/17), lalu.

Perselisihan masalah utang berawal dari korban yang ‎menagih utang adiknya kepada Fredi. Lantas, utang itu akan dibayar oleh Fredi dalam beberapa hari kedepan. Namun korban tetap memaksa dan mengajak Fredi untuk pergi ke Canang. Dengan mengendarai sepeda motor Fredi, mereka pun pergi ke lokasi yang diminta oleh korban.

Di perjalanan, korban meminta untuk berhenti di salah satu warung kopi. Di warung itu, Piter mengeluarkan pisau mengancam kepada Fredi untuk menyerahkan dompet, kunci sepeda motor dan telepon genggam milik Fredi.

Karena diancam pisau, Fredi mengamini permintaan Piter dengan menyerahkan harta bendanya. Dari situlah, Piter langsung kabur melarikan sepeda motor milik Fredi.

Tak ingin sepeda motornya dibawa kabur, Fredi berteriak rampok. Namun, Piter berhasil kabur. Fredi pun menghubungi teman - temannya untuk mencari keberadaan Piter.

Malam itu juga, ‎Fredi bersama dengan 6 temannya mencari keberadaan Piter yang bersembunyi di Jalan Lama, Gudang Kapur, Kecamatan Medan Belawan.

Di lokasi itu, ke 7 tersangka mengeroyok Piter secara bersama - sama hingga tewas. Masing - masing tersangka menghabisi nyawa korban sesuai dengan peran mereka dengan memperagakan 108 adegan.

Rekontruksi sesuai dengan kronologis yang terjadi, tampak para tersangka menghabisi korban dengan menggunakan pisau dan batu. Para tersangka mengeroyok secara bersama - sama. Pihak kuasa hukum dan JPU yang turut hadir dalam acara rekontruksi dapat menerima proses rekon yang sesuai dengan pengakuan para tersangka dan fakta di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama mengatakan, ‎rekontruksi yang mereka lakukan untuk bukti di pengadilan dari fakta peristiwa. "Hasil rekontruksi dilakukan penyidik kita disaksikan kuasa hukum tersangka dan kejaksaan. Dari hasil rekon itu tidak ada masalah dan menjadi bukti di pengadilan," kata Kasat Reskrim.[man/abu]