BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK
didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH memaparkan keberhasilan
pihaknya dalam mengungkap kasus penangkapan para tersangka pemilik 15,8
Kg ganja kering di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (2/2).
Dalam
pemaparannya Kapolres Pelabuhan Belawan memgatakan, pihak Sat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita 15,8 Kg daun ganja kering dari
penggrebekan di Jalan Young Panah Hijau Lingkungan VII Kelurahan
Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. Dalam penggrebekan yang dilakukan
Selasa (30/1) siang. Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, aksi
penggrebekan tersebut dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Ipda, A. R.
Riza, SH.
Menurut
Kasat narkoba dalam penggrebekan tersebut, ada 7 orang yang diamankan
di TKP, namun barang bukti diamankan dari TSK Samsul Bahri alias Wak
Leng sebanyak 15,2 Kg, Al Hadad Sihotang sebanyak 11 bungkus, Musab
sebanyak 20 amp, Ibrahim sebangak 7 bungkus dan Saiful Amir sebanyak 1
ons.
“Seluruh
barang bukti ganja yang disita adalah milik Samsul Bahri alias Wak Leng
selaku bandar besar, namun saat ditangkap bersama barang bukti 15 Kg
ganja, TSK melawan dan mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan
penembakan dibagian kaki untuk menghentikan perlawanannya. ” ungkap
Kasat Narkoba.
“Selain
kelima tersangka yang terdapat barang bukti, 4 lain nya juga kita
amankan karena berada di TKP saat penggrebekan, apabila dari pemeriksaan
tidak terbukti terlibat maka akan kami pulangkan.” sambung Kapolres.
“Saat
ini seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan secara
intensif, kami juga akan berupaya untuk melakukan pengembangan untuk
membongkar dan memberantas jaringannya.” Tutup Kapolres Pelabuhan
Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar