0

MEDAN | GLOBAL SUMUT-Reklamasi fase 1 dan fase 2 bunuh habitat laut, bunuh mata pencaharian kami. Berapa banyak anak-anak kami yang bakal terlantar sekolahnya gara-gara reklamasi tersebut. Silahkan pemerintah cari untung sebanyak-banyaknya tapi jangan nasib kami dipuntung, jangan biarkan kami mati akibat reklamasi.

Hal itu dikatakan nelayan Kelurahan Nelayan Indah Medan Labuhan Marwan Lubis dalam aspirasinya yang dituang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi-B DPRD Sumut. Selasa (20/3).

Sebelum reklamasi terlaksana lanjut Marwan, daerah tersebut tempat kami pasang jarring, cari kerang, dan tempat nangkul yang hasil tangkapnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sekarang itu semua sudah sirna akibat reklamasi, tolong pemerintah jangan bunuh kami seperti ini. Kekayaan yang kalian raih (pengembang reklamasi-red) dari rekalamasi itu tidak akan kekal, ingatlah kalian mati. Kata Marwan dengan nada geram.

Ketua komisi B DPRD Sumut M. Faisal berharap agar pihak reklamasi bertanggung jawab. “Sebenarnya kalau masalah ini bukan ranah kami melainkan Komisi-D. Namun tak salah kami tampung untuk dilanjutkan ke Komisi-D nantinya”. Kata Faisal.

Dalam kesempatan itu, reklamasi fase 1 dan fase 2 dinyatakan langgar Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Reklamasi. Dimana dalam point ke 3 dijelaskan reklamasi dilarang di daerah alur.

Reklamasi pantai Belawan sangat berdampak buruk bagi nelayan skala kecil maupun kapal-kapal ikan Gabion Belawan. Alur baru yang dikerjakan PT. Prima Peti Kemas dangkal dan ancam keselamatan nyawa nelayan. Selain itu, puluhan kapal-kapal ikan Gabion Belawan silih berganti kandas di alur tersebut.

“Jika alur baru dikatakan tidak masalah pada nelayan itu adalah bohong, yang benar sangat berdampak buruk terhadap nelayan, dimana kapal-kapal ikan Gabion Belawan kandas di daerah alur tersebut seperti yang dialami kapal ikan gudang Sarwo kemaren. Dari awal-awal kami sudah ajukan penolakan reklamasi tersebut”.

Hal itu dikatakan ketua AP2GB Drs. B. Gultom dalam sambutannya menjawab paparan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan yang mengatakan alur baru tersebut aman bagi nelayan.

Nelayan minta pihak rekalamasi fase 1 dan fase 2 untuk bersama-sama bertanggung jawab atas dampak buruk yang muncul akibat reklamasi. Begitupun konpensasi yang akan diberikan kepada nelayan, Otoritas Pelabuhan yang mengerjakan fase 1 dan Pelindo 1 fase 2 harus bersama-sama tanggung jawab, atau reklamasi ditutup.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi-B DPRD Sumut tersebut, Kepala Syahbandar Utama Belawan Pranyoto akui kalau alur baru yang dikerjakan PT. Prima Peti Kemas mengalami kesempitan. “Kita akui alur baru sedikit lebih sempit dari yang lama, namun lampu rambu-rambu sudah selesai dipasang kiri kanan. Tugas kami menjamin keamanan keamanan pelayaran termasuk nelayan”. Kata Pranyoto.[tim]

Posting Komentar

Top