MEDAN | GLOBAL SUMUT-Reklamasi fase 1 dan fase 2 bunuh habitat
laut, bunuh mata pencaharian kami. Berapa banyak anak-anak kami yang
bakal terlantar sekolahnya gara-gara reklamasi tersebut. Silahkan
pemerintah cari untung sebanyak-banyaknya tapi jangan nasib kami
dipuntung, jangan biarkan kami mati akibat reklamasi.
Hal
itu dikatakan nelayan Kelurahan Nelayan Indah Medan Labuhan Marwan
Lubis dalam aspirasinya yang dituang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di
ruang rapat Komisi-B DPRD Sumut. Selasa (20/3).
Sebelum
reklamasi terlaksana lanjut Marwan, daerah tersebut tempat kami pasang
jarring, cari kerang, dan tempat nangkul yang hasil tangkapnya untuk
kebutuhan hidup sehari-hari. Sekarang itu semua sudah sirna akibat
reklamasi, tolong pemerintah jangan bunuh kami seperti ini. Kekayaan
yang kalian raih (pengembang reklamasi-red) dari rekalamasi itu tidak
akan kekal, ingatlah kalian mati. Kata Marwan dengan nada geram.
Ketua
komisi B DPRD Sumut M. Faisal berharap agar pihak reklamasi bertanggung
jawab. “Sebenarnya kalau masalah ini bukan ranah kami melainkan
Komisi-D. Namun tak salah kami tampung untuk dilanjutkan ke Komisi-D
nantinya”. Kata Faisal.
Dalam kesempatan itu,
reklamasi fase 1 dan fase 2 dinyatakan langgar Peraturan Presiden Nomor
122 Tahun 2017 Tentang Reklamasi. Dimana dalam point ke 3 dijelaskan
reklamasi dilarang di daerah alur.
Reklamasi
pantai Belawan sangat berdampak buruk bagi nelayan skala kecil maupun
kapal-kapal ikan Gabion Belawan. Alur baru yang dikerjakan PT. Prima
Peti Kemas dangkal dan ancam keselamatan nyawa nelayan. Selain itu,
puluhan kapal-kapal ikan Gabion Belawan silih berganti kandas di alur
tersebut.
“Jika alur baru dikatakan tidak
masalah pada nelayan itu adalah bohong, yang benar sangat berdampak
buruk terhadap nelayan, dimana kapal-kapal ikan Gabion Belawan kandas di
daerah alur tersebut seperti yang dialami kapal ikan gudang Sarwo
kemaren. Dari awal-awal kami sudah ajukan penolakan reklamasi tersebut”.
Hal
itu dikatakan ketua AP2GB Drs. B. Gultom dalam sambutannya menjawab
paparan Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan yang mengatakan alur baru
tersebut aman bagi nelayan.
Nelayan minta pihak
rekalamasi fase 1 dan fase 2 untuk bersama-sama bertanggung jawab atas
dampak buruk yang muncul akibat reklamasi. Begitupun konpensasi yang
akan diberikan kepada nelayan, Otoritas Pelabuhan yang mengerjakan fase 1
dan Pelindo 1 fase 2 harus bersama-sama tanggung jawab, atau reklamasi
ditutup.
Dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang
rapat Komisi-B DPRD Sumut tersebut, Kepala Syahbandar Utama Belawan
Pranyoto akui kalau alur baru yang dikerjakan PT. Prima Peti Kemas
mengalami kesempitan. “Kita akui alur baru sedikit lebih sempit dari
yang lama, namun lampu rambu-rambu sudah selesai dipasang kiri kanan.
Tugas kami menjamin keamanan keamanan pelayaran termasuk nelayan”. Kata
Pranyoto.[tim]
Posting Komentar
Posting Komentar