0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Nelayan skala kecil pesisir pantai Medan Utara kembali persoalkan reklamasi pantai Belawan. Kali ini nelayan desak reklamasi phase 1 (Kementerian Perhubungan-red) tanggung jawab atas dampak buruk yang muncul akibat pembangunan bendungan alur. Terungkap pelaksana reklamasi phase 1  Gus Rional Projeck Manager The Development of Belawan Port Projeck (IND-133). Kamis (29/3) jam 16.00 WIB.

“Kami (nelayan-red) minta reklamasi fase 1 segera distanvaskan karena tidak peduli dengan dampak yang dirasakan nelayan. Jika reklamasi phase 1 terus berlanjut dan tidak meningindahkan hajat hidup nelayan maka kami nelayan kota Medan akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran”.

Demikian dikatakan penyuluh perikanan swadaya tingkat kota Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Abdurrahman dalam audiensi bersama Otoritas Pelabuhan (OP)  Belawan. Kamis (29/3).

Rahman didampingi 9 orang tokoh nelayan Kecamatan Medan Labuhan masing-masing Nazaruddin H Ismail, Marwan Lubis, Muslim, Rahmat Nst, Suleis Taufiq, Asral, Jalaluddin, Abdul Latib S, dan Zulkarnain sesalkan Kementerian Perhubungan. Menurutnya pihak Kementerian Perhubungan harus terlebih dahulu mengkaji dampak phase 1 terhadap nelayan dan selesaikan dampak tersebut.

“Seharusnya sebelum projeck phase 1 dilaksanakan, pihak Kementerian Perhubungan mengkaji dampaknya terhadap nelayan dan kemudian dampak tersebut diselesaikan. Jika pelaksanaan reklamasi tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 maka kami nelayan kota Medan minta reklamasi ditutup”. Tegas Rahman dengan nada tinggi.

Hal senada juga disampaikan Jalaluddin. Menurutnya pelaku reklamasi tidak mau peduli dengan keluhan masyarakat nelayan. “Berulang kali kami sampaikan keluhan masyarakat nelayan atas dampak reklamasi, namun keluhan kami dianggap angin lalu”. Kata Jalal.

Dalam audiensi yang diikuti pejabat penting Pelabuhan Belawan itu Suleis Taufiq sebut reklamasi pantai Belawan langgar Perpes Nomor 122 Tahun 2012. “Reklamasi phase 1 dan phase 2 jelas-jelas langgar Perpes 122 Tahun 2012, reklamasi tidak dibenarkan tutup alur, dan harus mempedulikan hajat hidup nelayan”. Kata Suleis.

Kepala Otoritas Pelabuhan Belawan Jece Julita Piris, SE, Msi bantah tidak peduli terhadap nelayan. “Jangan dibilang kami (Otoritas Pelabuhan-red) tidak peduli kepada nelayan, bahkan kami sangat peduli. Kami (OP-red) akan tindaklanjuti masalah ini dengan mengundang semua pihak terkait, phase 1 maupun phase 2 adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan”. Kata Jece.

Turut hadir dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Otoritas Pelabuhan Belawan itu Syahbandar Perikanan Jatmoko, Kepala bidang perencanaan dan pembangunan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Aries Wibowo, ST. M.Sc, Kepala bidang operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Mohammad Salim, Kepala Seksi program dan evaluasi Distrik Navigasi kelas 1 Belawan Luderwijk Siahaan, PH Kepala seksi tertib Bandar kantor Kesyahbandaran Utama Belawan Jalasman Sitanggang, KPLP Feri Heriono, Kabag HK dan Humas OP Darwin, Kasi Desain dan Pembangunan OP Aofun Suroso, serta pejabat penting lainnya.

Dalam audiensi tersebut pihak reklamasi phase 1 Gus Rional Projeck Manager The Development of Belawan Port Projeck phase 1 (IND-133) tidak berikan komentar alias tutup mulut.[abu/man]

Posting Komentar

Top