0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Gara-gara cemburu membuat Misyanto (34) alias Kitong warga Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang gelap mata hingga tega menikam dan membakar wajah istrinya Halimah (25) dengan mancis hingga melepuh.Perbuatan KDRT itu akhirnya mengantarkan Kitong ke penjara Polres Pelabuhan Belawan setelah ditangkap berdasarkan adanya laporan korban ke polisi.

Pengungkapan kasus KDRT dan penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reakrim AKP.Jerico Lavian Chandra.SH.di Aula Wira Satya Mapolres Belawan, Jumat (01/02/2019). 
Dalam pemaparannya itu terungkap, tersangka sampai hati menyakiti istrinya sendiri karena cemburu melihat istrinya foto dengan cowok lain saat berenang, pelaku nekat menikam istrinya dengan gunting dan membakar wajahnya pakai mancis hingga melepuh. 

Alhasil, residivis kasus narkoba ini harus kembali mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Terjadinya tindak kekerasan rumah tangga ini, lantaran pelaku cemburu melihat di HP istrinya, ada foto istrinya dengan laki- laki lain," ucap Kapolres Pelabuhab Belawan AKBP Ikhwan SH,MH.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelasakan, peristiwa itu berawal pada, Rabu (28/1/2019) yang lalu. Saat itu, pelaku mendatangi Halima istri korban dirumah orang tuanya untuk menanyakan perihal lelaki yang foto bersamanya.

"Saat itu korban berada di rumah orang tuanya, pelaku datang dalam keadaan marah. Korban yang dipangil pelaku tak mau keluar, membuat pelaku emosi dan mendobrak pintu rumah," ucap Kasat.

"Dengan emosi pelaku lansung menikam korban dengan menggunakan gunting, akibatnya pelipis korban luka. Pelaku juga mencoba membakar korban dengan menggunakan mancis," tambah Jerico.

Pelaku juga sempat mencoba melarikan anak mereka, petugas berhasil mengamakan pelaku, pihaknya juga membawa sejumlah Barang bukti yang disita, 1 buah gunting, 1 buah mancis, foto korban dan satu buah guling yang dibakar pelaku. Pelaku kita jerat dengan undang-undang KDRT dengan hukuman ancaman penjara 5 tahun,"terang AKP.Jerico Lavian Chandra.SH [abu]

Posting Komentar

Top