0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara Hidayati seusai RDP dengan komisi E  Selasa (25/06/ 2019) mengaku, Benteng Putri Hijau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan akan menjadi aset pemrovsu dengan anggaran Rp 5,9 miliar masuk di APBD Tahun 2019 untuk penataan dan pembelian lahan

"Jadi kata Badan Pertanahan Nasional Sumut tidak mungkin ditata kalau tidak dibeli dulu lahannya, dan akan dijadikan aset. Kalau tidak dijadikan aset, bisa hancur benteng itu kalau tidak dilestarikan. Bahkan kemarin ada yang korek- korek di seputaran lokasi. Ada dapat benggolan emas, dapat koleksi peninggalan zaman kuno. Dikhawatirkan akan habis semuanya, makanya ditata dan dilestarikan. Ada seluas lima hektar yang akan dibeli, itupun dibeli secara bertahap, tidak sekaligus," ujar Hidayati.

Hidayati menambahkan, anggaran penataan senilai Rp 2,9 miliar sudah masuk dalam P-APBD Tahun 2019. "Jadi, anggaran itu yang dipakai dan ditambah senilai Rp 3 miliar untuk kegiatan pembelian lahan dan penataan Benteng Putri Hijau," ujarnya (Mashuri Lubis)

Posting Komentar

Top