0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Pasca ditangkapnya KM Berkat GT 10 No 0002 yang dinahkodahi Samsul Bahri rencananya akan menyelundupan 128 ekor trenggiling ke Malaysia dalam kondisi hidup, para tersangka pelaku berjumlah 5 orang terancam dikenakan sanksi berlapis sesuai PP RI  Pasal 4 No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, Undang-undang Kepabeanan  No 102 a. UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabean dan juga UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun denda Rp 100 Juta.

Sebagaimana diketahui, tim patroli laut KPPBC type madya pabean Belawan yang berkordinasi dengan tim kapal patroli laut wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Sumut berhasil mengagalkan upaya penyelundupan trenggeling merupakan satwa yang dilindungi sebanyak 128 ekor trenggiling yang masih hidup selanjutnya petugas BC menyerahkannya kepada kantor Balai Besar Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sumut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (25/02/2013).
.
Aksi pengagalan upaya penyelundupan trenggiling ke Malaysia pada Sabtu (23/02/2013) sekira pukul 02.00 WIB, tim patroli laut KPPBC type madya pabean Belawan yang berkordinasi dengan tim patroli laut wilayah DJBC Sumut berhasil mengagalkan upaya penyelundupan trenggeling satwa yang dilindungi berupa 128 ekor trenggiling.

Hal ini salah satu fungsi DJBC yaitu sebagai Community protector mengagalkan upaya penyelundupan trenggiling ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui pengumpulan informasi dan kegiatan patroli laut, selanjutnya tim patroli laut menemukan kapal KM. Berkat GT 10 nomor 0002 berbendera indonesia dengan arah aluan diduga kuat menuju perairan Malaysia.

Lalu tim patroli laut BC menghentikan langsung memeriksa diatas kapal hingga ditemukan trenggiling dalam keadaan hidup dibungkus dalam karung bewarna biru tanpa dilengkapi dokumen terkait pengangkutan trenggiling tersebut yang termasuk satwa dilindungi sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP)Repblik Indonesia No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pada penangkapan ini tim patroli laut selain mengamankan barang bukti trenggiling, juga mengamankan 5 orang dengan inisial SB sebagai nahkoda, S sebagai KKM atau kwanca, MRH, C dan ES alias G sebagai Anak Buah Kapal. Perbuatan tersebut dapat dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang ekspor yaitu melanggar pasal 102 a.UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan No 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dipidana denda dengan Rp 50 juta dan paling banyak 5 miliar rupiah, dan juga melanggar Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Terhadap barang bukti berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) ekor trenggiling dalam keadaan hidup telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Utara dan satu mati.

Edwar Sembiring kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Utara mengatakan pada GLOBAL SUMUT 77 (tujuh puluh tujuh) ekor trenggiling dikembalikan atau dilepas di Cagar Alam Sibolangit sedangkan 50 (lima puluh) ekor trenggiling di titipkan di Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar Jalan Medan Bijai.
(Abu / M.Nursidin AR / Global /Mdn)

Posting Komentar

Top