0
MARELAN | GLOBAL SUMUT -Tampaknya didaerah  Kecamatan Medan Marelan yang membawahi 5 Kelurahan ini, banyak  bangunan - bangunan "bermasalah" alias Tanpa Ijin dan Diduga Bangunan tidak ada mengantongi SIMB , sebagaimana yang telah diatur dalam Perda kota Medan No.9/2002 tentang restribusi dan ijin mendirikan bangunan. Hal itu terungkap saat Top Kota melakukan konfirmasi kepada Kasie. Trantib Kec. Medan Marelan Ronald Freddy Sihotang (25/092013), Ronald mengatakan, bahwa kami dari kecamatan hanya sebatas melakukan pengawasan dan menegur para pemilik/pengembang yang tidak mematuhi Perda Kota Medan No.9/2002 tersebut sedangkan sebagai tim eksekutornya adalah pihak dinas TRTB Kota Medan.

Kembali Trantib Muda tersebut menuturkan, kami sudah berkali-kali menyurati bangunan-bangunan yang tidak mengantongi SIMB dalam membangun tersebut, bahkan ada yang 2 kali tapi tidak direspon pemilik bangunan tersebut, bahkan ada beberapa titik bangunan di wilayah Kec. Medan Marelan yang sudah kami laporkan dan minta agar pihak TRTB segera melakukan ketok "Palu Saktinya" kepada bangunan-bangunan yang bermasalah tersebut, namun sampai kini surat yang kami ajukan pada bulan lalu juga tidak ada respon dan tanggapan dari dinas TRTB.

Kemudian ketika GLOBAL SUMUT menanyakan titik-titik lokasi bangunan yang bermasalah dengan SIMB, yang telah dilaporkan kepada dinas terkait unutk mohon diketok/ditumbang namun tidak dilaksanakan oleh pihak yang terkait, kembali Ronald mengatakan bahwa ketujuh lokasi yang sudah dilaporkan pihak Kecamatan kepada dinas terkait pada bulan lalu adalah daerah Gang jangung bangunan ruko 2 pintu, Bangunan Ruko milik Ahok 4 pintu ijinnya 1 pintu, di daerah Renggas pulau ruko 3 pintu, bangunan ruko milik Darmin di pasar 4 marelan masing-masing 4 pintu dengan jumlah keselurahan ada 8 pintu, bangunan ruko milik Akuang ijin 4 pintu namun dibangun 5 pintu, di platina raya bangunan milik dr. Ivan dan yang terakhir bangunan ruko milik bobi sebanyak 4 pintu berlantai. Semua bangunan ini sudah kami laporkan ke dinas TRTB Kota Medan unutk dilakukan pembongkaran, namun sampai kini tidak terlaksana, ujar trantib tersebut bernada kecewa.

Menyikapi hal ini, Ketua DPP LSM Torpedo Nazarudin Limbong SH mengatakan, sepatutnya pihak dinas TRTB memberikan apresiasi kepada Kecamatan Medan Marelan karena telah turut berusaha mendongkrak PAD Kota Medan yang sempat "jebol" pada tahun lalu. Jadi laporan tersebut jangan dipetieskan atau hanya melakukan "ketok cantik", sebab omong kosong mereka (TRTB) tidak mengetahui bangunan-bangunan bermasalah di Marelan, karena mereka juga punya unit patroli unutk setiap kecamatan dan amatan kami juga mereka berkeliling, tapi entahlah mungkin mereka keliling unutk mengumpulkan amlop, namun unutk informasi kami ucapkan terimah kasih dan kami juga akan segera menyurati dinas TRTB Kota Medan kenapa laporan dari Kecamatan tersebut tidak direspon mereka atau mungkin karena palu/martil mereka sudah kurang tajam atau kurang besar, ujar Limbong (Abu/Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top