0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sesudah tertunda hampir satu bulan, sengketa 10 hektar lahan di Tanjung Mulia, Medan, kemarin (5/8) memasuki babak baru. Sidang lapangan akhirnya bisa digelar. Tapi tim kuasa hukum terlawan, cuma bisa kikuk lantaran tak bisa menunjukkan di mana tanah yang diklaim kliennya.
Seperti diketahui, sengketa 10 hektar lahan di Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, ini cukup menyita banyak perhatian publik. Sebab selain didiami masyarakat, ahli waris, perusahaan, bahkan di atasnya juga ada beberapa hektar berstatus aset negara.
Sebulan lalu, kasus ini kembali menjadi pembicaraan ratusan warga di sana. Sebab, tim majelis hakim PN Medan terjun ke lokasi hendak menggelar sidang lapangan. Namun seperti diberitakan, agenda itu batal lantaran tak seorang pun pihak Syamsul Hilal cs beserta tim kuasa hukumnya yang menunjukkkan batang hidung.
Bahkan waktu itu, majelis hakim merasa dilecehkan lantaran tim kuasa hukum Syamsul Hilal Cs, yang mengaku sedang dalam perjalanan ke lokasi, tak kunjung muncul. Bahkan ditunggu hingga tengah hari, ponselnya malah tak aktif lagi.
“Maksud kedatangan kita ke sini cuma mau melihat objek sengketa atas perkara nomor 502 dan 507 dengan menggelar pemeriksaan lapangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga SH membuka pembicaraan di hadapan para pihak di lokasi.
Setelah itu, Baslin Sinaga memerintahkan panitera untuk mencatatkan batas-batas lahan atas keterangan para pelawan, yakni Jalil Cs untuk perkara nomor 502 dan Amiruddin Cs untuk perkara 507.
Lantaran memang sebagai ahli waris yang sah dan menguasai lahan itu sejak zaman penjajahan dahulu, pihak pelawan, baik Jalil cs dan Amiruddin Cs dengan gamblangnya bisa menjelaskan batas-batas tanah mereka.
Di mana untuk lahan milik Jalil Cs sebelah timur berbatasan dengan Jalan KLY Sudarso, barat berbatasan dengan Sungai Deli, Utara dengan kantor Pajak, kemudian di Selatan berbatasan dengan Bunsui serta milik Amiruddin Cs yang juga turut menjadi pelawan atas permohonan eksekusi yang diajukan Syamsul Hilal Cs.
Begitu mendengar penjelasan para ahli waris dan mencatatnya, Hakim Baslin Sinaga lalu bertanya kepada tim kuasa terlawan. “Bagaimana dengan terlawan? Di mana saja letak batas-batas areal yang diklaim sebagai milik terlawan?” tanya Baslin.
Spontan saja tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdul Hakim Siagian SH ini, keteteran. Sembari berusaha tenang, seorang di antaranya, Asmar Siagian menjawab, “Ya sebagaian dari areal ini, milik klien kita majelis. Luasnya 10 hektar mulai dari PT Industri Karet Deli sampai ke PT Gudang Garam,” jawabnya yang membuat suasana sempat riuh lantaran tidak memberikan jawaban yang jelas.
Mendengar jawaban yang tak jelas itu, sejumlah ahli waris yang didominasi kaum ibu itu pun memberikan penjelasan kepada majelis hakim. “Izinkan kami bicara pak hakim. Lahan ini memang milik kami sejak pak Jalil masih dalam kandungan. Kakeknya yang punya ini. Sejak jaman Jepang pun, lahan ini sudah disewa orang sampai sekarang. Jadi sejak kapan pihak terlawan punya hak di sini? Kami pun tak kenal mereka itu. Karena kami di sini bertetangga dan saling mengenal satu dengan lainnya,” ujar kaum ibu di hadapan hakim yang kemudian melanjutkan pemeriksaan di lahan bagian belakang yang berbatasan dengan Sungai Deli.
Ketika pemeriksaan lapangan untuk lahan milik Amiruddin Cs yang lokasinya berdampingan dengan milik Jalil Cs, tim kuasa hukum Syamsul Hilal Cs itu juga tidak bisa menyebutkan mana saja batas dimaksud.
Bahkan tim kuasa hukum Syamsul Hilal cs itu sempat ditertawai puluhan ahli waris. Sebab di dalam gugatan mereka ada disebutkan, bahwa lahan di sebelah barat berbatasan dengan lahan Maimunah. Padahal fakta di lapangan, sebelah barat adalah Sungai Deli. “Ya, dulu memang itu tanah Maimunah, tapi sekarang Sungai Deli,” jawab tim kuasa terlawan.
“Kalau dulu itu tanah Maimunah, kok sekarang bisa jadi Sungai Deli? Apa tanah Maimunah kena Tsunami, makanya berubah jadi sungai?” teriak para ahli waris sembari mengolok-olok tim kuasa hukum terlawan yang terlihat semakin kikuk.
Namun demi menjaga agar suasana tetap kondusif, Hakim Baslin Sinaga langsung mengambil sikap dan segera mengakhiri agenda itu. “Jadi kita sudah melihat objek perkara. Terima kasih saya ucapkan kepada bapak ibu yang telah hadir dan memberikan penjelasan,” katanya seraya menyebutkan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan digelar di PN Medan pada 13 Agustus pekan depan. (Ind/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top