0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika di ungkap Polres Pelabuhan Belawan menerangkan, pada hari rabu 08 januari 2020 polres pelabuhan belawan bersama polsek hamparan perak melakukan penangkapan terhadap terssangka an. yudianto, dari tersangka disita barang bukti berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.445 gram, 120 butik pil ekstasi,8 papan pil happy five, 1 timbangan digital, 1 buah handphone dan kemudian polres pelabuhan belawan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang di dapat polisi mendapatkan informasi bahwasannya tersangka akan bertemu dengan seseorang di daerah tanjung gusta, petugas berhasil mengamankan tersangka an. Dedi Ernanda Nasution namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia saat hendak dibawa ke rumah sakit bhayangkara.

Dari tersangka Dedi Ernanda Nasution petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 4 bungkus sabu-sabu seberat 313 gram, 1000 butir pil ekstasi, berdasarkan informasi barang haram tersebut diperoleh dari abang iparnya yang merupakan salah seorang napi dari lapas tanjung gusta, atas keberhasilan tersebut polisi berhasil menyelamatkan 17000 masyarakat dari bahaya narkoba dengan asumsi 10 orang untuk per 1 gram sabu. [@globalsumut]

Posting Komentar

Top