MEDAN | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Sumatera Utara Bentuk Kader- kader Penyuluhan Anti Narkotika Bagi Karyawan
PT.Elnusa Petrofin Sabtu (26/10) di
Instalasi Labuhan Deli Jalan KL Yos Sudarso Km 19,5 Medan.
Pembentukan kader-kader penyuluhan anti narkoba ini diharapkan nantinya
ditengah tengah masyarakat dapat mensosialisasikan
cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
tujuanannya untuk mengantisipasi
maraknya pengguna narkoba yang menimpa
masyarakat terutama generasi muda harapan bangsa. Karyawan PT.Elnusa Petrofin yang menjadi penyuluh Anti
Narkoba tersebut sesuai amanat undang –undang nomor 35 tahun 2009, Peran serta
masyarakat Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia
nomor 35 Tahun 2009 BAB XIII pasal 104 s/d pasal 108 mengenai peran serta
masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasanya untuk berperan serta
membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika (pasal 104 undang –undang nomor
35 tahun 2009). ada pun yang dimaksud dengan prekusor Zat atau bahan pemula atau bahan
kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Ada pun Contoh prekursor
narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat,
Tolueene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak
hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya, Jelas
Adi Lubis (tim penyuluh BNN).
Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk pasal 106 undang
–undang nomor 35 tahun 2009 : 1.mencari,memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2.memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional) yang
menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidanaNarkotika dan
Prekursor Narkotika. 4 memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan
kepada penegak hukum atau BNN. 5 memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan
haknya,tambahnya.
Selain itu masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau
BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika pasal 107 undang-undang nomor 35 tahun 2009,terang Adi
Lubis.
Sementra Kepala Seksi Advokasi Bidang Pencegahan Suheri Situmorang
mengatakan, Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang
dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan peraturan Kepala BNN (pasal 108
undang-undang nomor 35 tahun 2009). Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk
piagam, tanda jasa, premi, dan atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap
memperhatikan jaminan keamanan dan perlidungan terhadap yang diberi penghargaan
(pasal 109 undang – undang nomor 35 tahun 2009). Jadi, peran serta masyarakat
hanya sebatas yang tersebut diatas, masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tidak berhak melakukan tindakan lain seperti melakukan
penangkapan, penahanan, pengeledahan, razia, atau memusnahkan Narkotika dan
Prekusor Narkotika karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Badan
Narkotika Nasional (BNN) pasal 75 undang –undang nomor 35 tahun 2009, jelasnya.
Pantauan Kegiatan tersebut
dibuka OH Pak Gunawan, kata sambutan dari kepala BNN Sumut, Penyematan Pin
peserta Anti Narkoba, Pemberian materi anti narkoba oleh Ros Lely Hutagalung
(tim penyuluh BNN Provsu), acara juga tampak di hadiri Edi Halongo (Ho), Agus
Manalu (staf quality), M.Servy R.Siregar (staf HRD), Arifi S, Suparni juga tampak
puluhan AMT (awak mobil tengki) baik awak satu maupun awak dua yang ikut
sebagai peserta atau kader Penyuluhan
Anti Narkotika tersebut .(abu/nur/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar