0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Bentuk Kader- kader Penyuluhan Anti Narkotika Bagi Karyawan PT.Elnusa Petrofin  Sabtu (26/10) di Instalasi Labuhan Deli Jalan KL Yos Sudarso Km 19,5 Medan.
Pembentukan kader-kader penyuluhan anti narkoba ini diharapkan nantinya ditengah tengah masyarakat dapat mensosialisasikan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tujuanannya untuk mengantisipasi maraknya pengguna narkoba yang menimpa masyarakat terutama generasi muda harapan bangsa. Karyawan PT.Elnusa Petrofin yang menjadi penyuluh Anti Narkoba tersebut sesuai amanat undang –undang nomor 35 tahun 2009, Peran serta masyarakat Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 BAB XIII pasal  104 s/d pasal 108 mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasanya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor  Narkotika  (pasal 104 undang –undang nomor 35 tahun 2009). ada pun yang dimaksud dengan prekusor Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Ada pun Contoh prekursor narkotika antara lain Acetic Anhydride, Acetone, Potassium Permanganat, Tolueene, Sulphuric Acid, Piperidine, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam penanganan narkotika tidak hanya untuk narkotika itu sendiri, tetapi juga prekursor narkotikanya, Jelas Adi Lubis (tim penyuluh BNN).

Hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk pasal 106 undang –undang nomor 35 tahun 2009 : 1.mencari,memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2.memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidanaNarkotika dan Prekursor Narkotika. 4 memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN. 5 memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya,tambahnya.
Selain itu masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pasal 107 undang-undang nomor 35 tahun 2009,terang Adi Lubis.
Sementra Kepala Seksi Advokasi Bidang Pencegahan Suheri Situmorang mengatakan, Bentuk peran serta masyarakat dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN yang akan diatur dengan peraturan Kepala BNN (pasal 108 undang-undang nomor 35 tahun 2009). Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan atau bentuk penghargaan lainnya, dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan dan perlidungan terhadap yang diberi penghargaan (pasal 109 undang – undang nomor 35 tahun 2009). Jadi, peran serta masyarakat hanya sebatas yang tersebut diatas, masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tidak berhak melakukan tindakan lain seperti melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, razia, atau memusnahkan Narkotika dan Prekusor Narkotika karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pasal 75 undang –undang nomor 35 tahun 2009, jelasnya.
Pantauan Kegiatan tersebut dibuka OH Pak Gunawan, kata sambutan dari kepala BNN Sumut, Penyematan Pin peserta Anti Narkoba, Pemberian materi anti narkoba oleh Ros Lely Hutagalung (tim penyuluh BNN Provsu), acara juga tampak di hadiri Edi Halongo (Ho), Agus Manalu (staf quality), M.Servy R.Siregar (staf HRD), Arifi S, Suparni juga tampak puluhan AMT (awak mobil tengki) baik awak satu maupun awak dua yang ikut sebagai peserta atau kader Penyuluhan Anti Narkotika tersebut .(abu/nur/mdn)

Posting Komentar

Top