MEDAN  | GLOBAL SUMUT -  Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku Sumut sudah mengantongi besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.

"Besaran UMP sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tapi nanti saja sesuai waktunya diumumkan besaran UMP itu," katanya di Medan, Senin.

Gatot menjelaskan, sebenarnya Pemprov Sumut tidak ingin menetapkan besaran UMP karena menilai besaran upah itu lebih baik mengacu langsung pada kondisi di kota/kabupaten.

Namun karena ada Inpres No 9/2013, UMP tetap harus dibuat oleh pemerintah provinsi dan harus diumumkan ke masyarakat 1 November 2013.

"Yang perlu digarisbawahi, dalam penetapan UMP Sumut sudah melibatkan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Bukit Tambunan, memastikan komponen penetapan upah buruh yang diakomodir dalam Inpres No.9 Tahun 2013 tidak jadi naik sebesar 5-10 persen.

"Penentuan UMP ditetapkan oleh Gubernur bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda)," katanya.

Menyangkut soal protes outsourcing, Bukit Tambunan menyebutkan, pekerja kontrak itu hanya berlaku untuk beberapa sektor pekerjaan, semisal cleaning service, sekuriti dan tenaga di sektor pertambangan.

"Jadi, tenaga outsourcing di sektor produksi tidak dibenarkan. Kalau ada, tolong informasikan," katanya. (ant/red)