MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebanyak
5.350 butir ekstasi asal Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumatera Utara, Jumat (25/10/2013). Barang haram tersebut diamankan
petugas yang menyamar sebagai pembeli dari dua kurir penduduk Batam, Kepulauan
Riau, saat bertransaksi di Lapangan Merdeka Medan. Direktur Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan menjelaskan kedua tersangka
yaitu AU dan AV, warga Batam, Riau diamankan di kawasan Lapangan Merdeka Jl
Pulau Pinang Medan dan Hotel Garuda Plaza Medan Jl Sisingamangaraja. “Awalnya
personil kita yang menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi 1.000 butir di
kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian dikembangan lagi dan menangkap tersangka
lainnya di Hotel Garuda Plaza dengan barang bukti sebanyak 4.350 butir
ekstasi,” ungkap Toga, Jumat (25/10/2013). Dijelaskan Toga berdasarkan
keterangan kedua tersangka, mereka mengaku sudah melakukan pengiriman barang
haram ini sebanyak 3 kali. “Narkoba ini diperoleh dari Malaysia, lalu masuk ke
Batam dan kemudian diedarkan di Kota Medan. Barang tersebut milik seseorang
berinisial B warga Batam,” tambahnya. Toga menambahkan, hingga kini kasusnya
masih dikembangkan pihak kepolisian untuk menangkap bandar pemilik ribuan butir
pil ekstasi tersebut. (red)
Transaksi 5.350 Butir Ekstasi di Garuk Poldasu
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sebanyak
5.350 butir ekstasi asal Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumatera Utara, Jumat (25/10/2013). Barang haram tersebut diamankan
petugas yang menyamar sebagai pembeli dari dua kurir penduduk Batam, Kepulauan
Riau, saat bertransaksi di Lapangan Merdeka Medan. Direktur Direktorat Reserse
Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan menjelaskan kedua tersangka
yaitu AU dan AV, warga Batam, Riau diamankan di kawasan Lapangan Merdeka Jl
Pulau Pinang Medan dan Hotel Garuda Plaza Medan Jl Sisingamangaraja. “Awalnya
personil kita yang menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi 1.000 butir di
kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian dikembangan lagi dan menangkap tersangka
lainnya di Hotel Garuda Plaza dengan barang bukti sebanyak 4.350 butir
ekstasi,” ungkap Toga, Jumat (25/10/2013). Dijelaskan Toga berdasarkan
keterangan kedua tersangka, mereka mengaku sudah melakukan pengiriman barang
haram ini sebanyak 3 kali. “Narkoba ini diperoleh dari Malaysia, lalu masuk ke
Batam dan kemudian diedarkan di Kota Medan. Barang tersebut milik seseorang
berinisial B warga Batam,” tambahnya. Toga menambahkan, hingga kini kasusnya
masih dikembangkan pihak kepolisian untuk menangkap bandar pemilik ribuan butir
pil ekstasi tersebut. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar