0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Sebanyak 5.350 butir ekstasi asal Malaysia berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (25/10/2013). Barang haram tersebut diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli dari dua kurir penduduk Batam, Kepulauan Riau, saat bertransaksi di Lapangan Merdeka Medan. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan menjelaskan kedua tersangka yaitu AU dan AV, warga Batam, Riau diamankan di kawasan Lapangan Merdeka Jl Pulau Pinang Medan dan Hotel Garuda Plaza Medan Jl Sisingamangaraja. “Awalnya personil kita yang menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi 1.000 butir di kawasan Lapangan Merdeka. Kemudian dikembangan lagi dan menangkap tersangka lainnya di Hotel Garuda Plaza dengan barang bukti sebanyak 4.350 butir ekstasi,” ungkap Toga, Jumat (25/10/2013). Dijelaskan Toga berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku sudah melakukan pengiriman barang haram ini sebanyak 3 kali. “Narkoba ini diperoleh dari Malaysia, lalu masuk ke Batam dan kemudian diedarkan di Kota Medan. Barang tersebut milik seseorang berinisial B warga Batam,” tambahnya. Toga menambahkan, hingga kini kasusnya masih dikembangkan pihak kepolisian untuk menangkap bandar pemilik ribuan butir pil ekstasi tersebut. (red)
 

Posting Komentar

Top