0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT. Otani dan PT. Ambacido Jaya (AJ) Medan sekongkol langgar UU No. 3 Tahun 1992. Ke dua perusahaan itu kongkalikong untuk tidak daftarkan pekerjanya diasuransi ataupun Jamsostek. Sabtu (25/1/2014).
           
Seperti yang diakui Razali baru-baru ini di sekretariat wartawan Medan Utara (Wk Ran-red). Warga yang tinggal di Pajak Baru Belawan itu mengaku kalau dirinya bekerja di PT. Otani di bawah nauangan PT. AJ, upah yang diterimanya di perusahaan tempatnya bekerja (PT. AJ-red) sangat rendah (Rp. 50 ribuan-red)/hari. “Tempat kami bekerja itu gajinya sangat kecil bang, karena nggak ada kerjaan lain makanya mau tak mau kami bertahan”. Kata Zali.
           
Bapak dari 5 orang anak itu juga katakan kalau dirinya dan teman-teman kerjanya tidak didaftarkan ke Jamsostek. “Jamsostek kami mana ada, asuransi lainnya juga tidak ada”. Kata Rozali menjawab pertanyaan wartawan.
           
Sebahagian besar, pekerja PT. Otani Medan yang memproduksi kantongan goni itu pakai tenaga kerja dibawah naungan PT. AJ Medan yang sebelumnya atas kesepakatan. Diyakini PT. Tidak mengantongi izin penyaluran tenaga kerja. Selain bayar upah jauh di bawah UMK (Upah Minimum Kota), PT. AJ Medan juga tidak daftarkan pekerjanya sebagai anggota asuransi ataupun peserta Jamsostek.
            PT. Otani yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja dengan jadwal kerja 3 siff itu seringkali menuai masalah tentang hak-hak tenaga kerja. Belakangan PT. Otani menggandeng PT. AJ sebagai bentuk, hal ini dilakukan sebagai upaya penghindaran diri dari pelanggaran Undang-Undang terkait tenaga kerja.  
           
Dalam Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1992, BAB II pasal 3 ayat 1 dan 2 dijelaskan, untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan progran jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi. Dan setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
           
Penekanan kesejahteraan pekerja juga dipertegas pada pasal 4 ayat 1,bahwa program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
           
Penekanan juga diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, bahwa
Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185-red) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
            Apa yang dilakukan PT. Otani yang bekerjasama dengan PT. AJ Medan itu sama dengan PT. MJM, yang mana Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Sumut menuding Direktur PT MJM tidak memenuhi hak-hak normatif karyawannya. Untuk membuktikan kesalahan tersebut, Disnaker Sumut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang turut didampingi PT Jamsostek Wilayah I Medan.
            "Ada tiga yang kita tuntut ke perusahaan itu, yang pertama tidak membayar hak-hak normatif dari pekerjanya, UMD (upah minimum domestik) dan tidak memasukkan kedalam program Jamsostek, sesuai UU No 3 tahun 1992. Khusus pada kasus ini, tidak melaporkan adanya kecelakaan di perusahaan itu, dalam tempo 2x24 jam. Itulah yang kami tuntut ke Pengadilan Tinggi Sumut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut Rapotan Tambunan. [mn/bu]. 

Posting Komentar

Top