0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menyerahkan  842 lembar akta perkawinan dan akta kelahiran  kepada warga di  Aula Kantor Camat Medan Tuntungan Jalan Bunga Melati Medan, Kamis (12/6).

Penyerahan  ini dilakukan sebagai  upaya Pemko Medan  melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan  untuk memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat  didasarkan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan dan non diskriminasi agar kualitas pelayanan semakin baik dan efektif.
               
Untuk tahun 2014, Disdukcapil membuat sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti pelayanan pembuatan akta kelahiran secara online,  pembuatan akta kelahiran bagi anak sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kotab Medan, melaksanakan sidang keliling isbad nikah bagi pasangan yang menikah secara siri/di bawah tangan, khusus bagi istri pertama, melaksanakan pencatatan perkawinan  bekerjasama dengan pimpinan gereja, wihara, camat dan lurah.
               
Selain itu Disdukcapil juga melakukan penjemputan pengurusan kartu keluarga (KK)  kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kematian melalui mobil pelayanan keliling  yang berjumlah 4 unit.  Langkah ini dilakukan Disdukcapil sesuai dengan amanat UU No.24 tahun 2013 sebagai revisi UU No.23 tahun 2006 diisyaratkan pemerintah harus lebih pro aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan  administrasi kependudukan dan catatan sipil  melalui jemput bola.
               
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul  bersama dalam rangka penyerahan akta perkawinan dan akta kelahiran. Saya pandang kegiatan ini sebagai salah satu bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan public di Kota Medan, khususnya di bidang kependudukan dan catatan sipil,” kata Plt Wali Kota.
               
Diungkapkannya, seluruh jajaran Pemko Medan bertekad menjadikan tahun ini sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik. Khusus Disdukcapil, pelayanan kependudukan dan catatan sipil; merupakan salahs atu bentuk pelayanan dasar yang diselenggarakan. Artinya, kualitas pelayanan kependudukan akan ditentukan persepsi dan pandangan dari seluruh masyarakat kota terhadap pelayanan yang diberikan.  Karena itulah  persepsi  positif maupun negative akan selalu muncul.
               
“Jadi saya mengajak kita semua, khususnyua segenap perangkat penyelenggara kependudukan ini mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota agar terus melengkapi prasarana dan sarana  yang diperlukan guna menyediakan pelayanan publik lebih berkualitas. Saya berharap tahun 2015, tidak ada lagi warga Kota medan yang tidak memiliki akta kelahiran akan tercapai,” ungkapnya.
               
Dalam kesempatan itu Disdukcapil  melakukan penandatanganan kerjasama dengan Keuskupan Medan dan Praeses HKBP Medan guna meningkatkan pelayanan public dalam bidang catatan sipil, khususnya bagi jemaat yang ingin mengajukan permohonan pencatatan akta perkawinan. Penandatanganan dilakukan oleh Kadisdukcapil Muslim Harahap SSos MSP, Keuskupan Agung Medan Mgr Dr Anicetus B Sinaga OFM CAP dan Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh Pdt Julasber Silaban disaksikan Plt Wali kota Medan.
               
Eldin berharap melalui kerjasama ini akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan kependudukan dan catatan sipil, khususnya akta perkawinan sekaligus juga meningkatkan kesadaran maupun pengetahuan masyarakat  tentang administrasi kependudukan. Di samping itu dia mengajak seluruh jajarannya agar selalu bekerja dengan ikhlas, terus berkreasi dan berinovasi  untuk perubahan yang lebih baik di masa yang akan datang.
               
Sebelumnya Kadisdukcapil Kota Medan Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan, pihaknya tahun 2013 telah mengeluarkan 87.358 lembar akte kelahiran dan  akta perkawinan sebanyak 4.215 lembar. “Untuk sampai  Mei 2014, kita sudah menyiapkan sebanyak 31.700 lembar akte  kelahiran, 3.003 lembar akta perkawinan, termasuk yang diserahkan hari ini di Aula kantor Camat Medan Tuntungan,” jelas Muslim.
               
Selanjutnya Muslim memaparkan,  jumlah kepemilikan akta perkawinan di kota Medan khususnya yang beragama non Muslim baru sekitar 1/3 jumlah perkawinan. Kondisi ini terjadi karena sampai tahun 2013,  pencatannya masih menganut  azas peritiwa dimana masyarakatb yang melaksanakan pemberkatan  perkawinan di luar Kota Medan tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Medan.
               
“Namun sejak tahun 2014 dengan UU No.24 tahun 2013, kami bekerjasama dengan semua kecamatan melaksanakan pencatatan perkawinan melalui persidangan keliling di semua kecamatan. Sampai saat ini sudah 842 akta perkawinan siap untuk diberikan kepada masyarakat,” papar Muslim.
               
Sementara itu Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Putra Ginting SSTP mengucapkan terima kasih kepada Plt Wali Kota dan Disdukcapil, sebab penyerahan akta perkawinan dan akta kelahiran sangat membantu masyarakat. Selama ini warga yang belum mendapatkan akta kelahiran dan akta perkawinan kini  sudah memilikinya dengan proses yang sangat mudah tanpa dikenakan biaya maupun  percaloan. Apalagi warga tidak perlu antri  melakukan pengurusan di Kantor Disdukcapil.
               
“Warga sekarang cukup mengantarkan persyaratan yang dibutuhkan di Kantor Camat. Setelah itu petugas Kantor Camat yang menyerahkannya ke Kantor Disdukcapil. Program ini akan terus berkelanjutan dan kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran maupun akta perkawinan, mereka cukup mendatangi kantor camat dan langsung kita proses,” jelas Gelora.
               
Berdasarkan amatan di lapangan, warga terlihat sangat senang dengan langkah yang dilakukan Disdukcapil ini. Untuk menggurus akta kelahiran maupun akta perkawinan, mereka tidak harus mendatangi Kantor Disdukcapil seperti yang selama ini dilakukan. Mereka cukup menyampaikan berkas ke Kantor Camat,  sudah itu prosesnya pun sangat mudah dan tidak berbelit-belit. (Wagianto/Red)

Posting Komentar

Top