0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Guna menciptakan wartawan yang profesional dan kompeten serta memiliki standarisasi dalam menjalankan profesinya maka dari itu PWI Sumut mengadakan Uji Kompetensi bagi para wartawan. Kegiatan uji kompetensi ini sendiri diadakan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 4 Juni 2014 bertempat di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Jl. Adinugoro. Sebanyak 35 orang wartawan dari berbagai media terlihat serius dan antusias mengikuti jalannya uji kompetensi wartawan ini.

Ketua Pwi Sumut  Drs Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa kegiatan uji kompetensi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bermunculan wartawan-wartawan yang tidak memiliki standarisasi dalam menjalankan profesinya, oleh karena nya PWI selaku organisasi Persatuan Wartawan Indonesia perlu mengadakan uji kompetensi bagi para wartawan sehingga diharapkan bagi mereka yang lulus uji kompetensi ini dapat menjalankan profesi wartawannya dengan lebih profesional dan memiliki standarisasi.

“Kita jamin mereka yang lulus uji kompetensi ini akan memiliki standarisasi dalam menjalankan profesinya hal ini dibuktikan juga dengan sertifikasi yang langsung kita keluarkan dari Pwi Sumut. ”kata Muhammad Syahrir.

Para peserta yang mengikuti uji kompetensi ini harus melewati berbagai ujian yang salah satunya yaitu melakukan wawancara terhadap narasumber, dimana pada ujian kali ini sengaja diundang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan Drs H Darussalam Pohan MAP untuk menjadi narasumber.

Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para wartawan kepada Kadis Kominfo Kota Medan mengenai tugas-tugas dan wewenang dari Dinas Kominfo Kota Medan yang diantaranya  ialah melakukan razia terhadap warung internet (Warnet) yang ada di Kota Medan.

Dimana Darussalam Pohan menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan gencar menyuarakan penggunaan Internet yang sehat. Disamping itu Dinas Kominfo Kota Medan juga rutin melakukan razia-razia ke sejumlah warnet yang disinyalir melanggar Perwal No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet yang diantaranya tidak memiliki izin resmi, bilik yang terlampau tinggi, tidak memblokir situs porno, batas waktu operasi hingga24 jam serta membiarkan anak sekolah bermain warnet pada saat jam sekolah dan masih mengenakan seragam sekolah.

Selain itu Dinas Kominfo Kota Medan juga rutin melakukan kegiatan penyebar luasan informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui media cetak, media elektronik, radio, website maupun running teks.(GS-01)

 

Posting Komentar

Top