0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Meski berharap ketemu langsung dengan perwakilan KPK RI kantor Gubernur Sumatera Utara, namun massa Gerakan Rakyat Brantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) dikordinir Saharuddin ternyata harus menelan ludah pahit, pasalnya kehadiran perwakilan pihak KPK RI yang tiba di Kantor Gubernur Sumut tak dapat ditemui pada Rabu siang (22/10/2014). Perwakilan Gerbraksu akhirnya di terima Kepala Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) Sumut Zulkifli Taufiq beserta Biro hukum dan staf, Kepala Satpol PP mengatakan tidak tau akan kedatangan Gerbraksu karena tidak ada surat pemberitahun sampai kepada pihaknya,"saya baru tahu hari ini,itu pun setelah ada aksi Gerbraksu di depan kantor"kata Zulkifli.  Sementara itu Saharuddin mengaku, pihaknya jauh hari sebelumnya telah melayangkan surat terkait aspirasi yang akan disampaikan termasuk kepada utusan Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang datang ke Sumatera Utara dalam rangka kerjasama dibidang pencegahan, bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumut.Agenda pembahasan hasil koordinasi dan supervise pencegahan korupsi.  Sebenarnya kami ingin mengucapkan Selamat datang di Sumut, dan berharap selain melakukan pencegahan, saatnya KPK RI menjelaskan kepada rakyat Sumatera Utara tentang seberapa banyak jumlah kasus yang sedang, akan dan sudah diselesaikan, ditindak sesuai kewenangan yang ada pada KPK RI. Lebihlanjut dikatakan Saharuddin, isu pecah kongsi dan birokrasi di gubernur sumatera utara ini jelas terlihat semeraut dari hal kecil saja sudah terlihat.padahal sudah satu minggu pemberitahuan Gerbraksu,terangnya.  Dikatakan Saharuddin terakhir Pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu Gerbraksu telah melakukan aksi di Gedung KPK terkait berbagai dugaan korupsi disumut, diantaranya soal penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara, Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke kabupaten/kota, Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” juga soal penanganan kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan di Dinkes TOBASA dan Pintu masuk Bongkar Korupsi perjalanan Dinas di Kabupaten Langkat karena ketidak sesuaian antara Perbup Langkat No. 24 Tahun 2011 dengan Permenkue No. 7 Tahun 2008.  Dalam kesempatan tersebut kami juga mendesak agar KPK menyampaikan klarifikasi atau kelanjutan ikhwal pemeriksaan terhadap Tengku Erry Nuradi, yang diberitakan pernah dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada 9 Mei 2010 lalu saat menjabat sebagai Bupati Serdang Bedagai, dengn surat pemanggilan, Nomor -137/10/05/201.  “Meski Tengku Erry Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK soal Dana Alokasi Khusus (DAK) dana non Reboisasi (DR) dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi merugikan Negara 8 M.Selain itu, Tengku Erry Nuradi juga diduga terlibat beberapa kasus korupsi lainnya.(Red/GS/Mdn).

Posting Komentar

Top