0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Keresahan warga terhadap keberadaan  PKS Argo Sawita Mandiri (ASMP) yang berada di Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh hulu Labura mulai teratasi,Hal itu karena akan di panggilnya pemilik perusahan M.Yakub dan manager pabrik J.Aritonang untuk mempertanggung jawabkan  keberadaan PKS yang telah di laporkan masyarakat kepada DPRD Sumut.

Keberadaan PKS yang telah mencemari lingkungan melalui pembuangan limbah ke alur-alur anak sungai, tanpa proses prosedur yang berlaku tersebut kerap membuat masyarakat resah.

Terlebih ketidak percayaan masyarakat dan berbagai elemen kepada  BLH Kabupaten Kaban Imam Ali Harahap M.ap dan Kadis Sosial M Asril S.sos dalam menyelesaikan berbagai persoalan di ruang  lingkupnya.
Baik terhadap pengaduan maupun hasil temuan mereka tak satu pun di tindak lanjuti apa lagi di beri sanksi,padahal aturan UU nya telah  jelas bahwa pemilik pabrik tidak mengindahkan aturan-aturan baik HO,IPAL, AMDAL hingga perizinan lainnya yang menemui masalah.

isu yang berkembang menyebutkan  2 (dua ) Dinas ini di duga kuat sudah mendapat upeti yang besar dari perusahaan-perusahaan yang nakal di Labura.

Harapan warga masyarakat Labura saat ini kepada anggota DPRD Sumut  Zeira Salim Ritonga SE dari partai PKB yang merupakan putra daerah labura dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat  daerah ini.

Kepada media ini  Zeira Salim Ritonga SE Komisi D DPRD-SU asal Labuhanbatu Utara ini berjanji akan memanggil dan menindak lanjuti kasus  pencemaran lingkungan, pengolahan  B3 , IPAL,HO hingga pada standart upah karyawan termasuk astek dan jamsostek PKS Argo Sawita Mandiri (ASMP) Senin (17/11/2014)."Pengaduan / keluhan masyarakat Labura telah kami tanggapi dan Komisi D DPRD-SU telah memanggil BLH Sumut". Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap kasus PKS ASMP Pulo Dogom yang sudah cukup lama melakukan  pencemaran lingkungan serta hal lain terkait perizinan sebagai kelengkapan berkas untuk dapat beroperasi.
Lebih lanjut dikatakannya "Dalam waktu dekat ini DPRD Sumut akan segera memanggil pihak perusahaan dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku".terang Ritonga serius . (Tan/Labura )

Posting Komentar

Top