0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Pukat Trawl (pukat harimau) maupun Pukat Tarik terus marak beroperasi, Padahal  menurut UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah Dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan di sebutkan dalam UU itu dengan tegas melarang keberadaan pukat-pukat tersebut. Selain itu, dalam peraturan tersebut dijelaskan Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

Adanya Peraturan, namun hingga kini tak bejalan sehingga menimbulkan  keresahan masyarakat nelayan diperairan laut Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Rabu (18/3).

Sejumlah nelayan yang mengantungkan hidup diperairan laut Kualuh Leidong Kabupaten Labura mendadak mengeluh. Pasalnya, penangkap ikan jenis pukat trawls (Pukat harimau) maupun pakat tarik marak beroperasi di daerah itu. Akibatnya, tangkapan ikan bagi nelayan tradisional berkurang drastis.

Salah seorang nelayan tradional, T.Samosir,42 mengatakan, saat nelayan tradisional menegur nelayan yang menggunakan pukat trawls itu, sebagai untuk peringatan, malah mereka yang ingin diserang. Karena nelayan yang menggunakan pukat trawls itu, tak segan-segan mengancam nelayan tradisional dengan menggunakan senjata tajam seperti samurai atau mengancam menabrak kapal mereka.

 "Nelayan juga pernah menegur nelayan yang menggunaknkapal pukat trawls, supaya tidak melakukan penangkapan ikan diwilayah tangkap para nelayan kecil," kata Samosirn namun kata dia,  tidak diindahkan bahkan mereka tidak segan-segan menghardik serta mengeluarkan senjata agar nelayan kecil tidak berani mendekat.

Zulkifli,38 salah sorang anggota kelompok nelayan mengaku,  mereka selalu dihantui  kapal penangkap ikan pukat trawls ketika mencari ikan di laut. Karena mereka kerap  merasa terganggu oleh nelayan yang menggunakan pukat tarik gandeng (Trawls) tersebut. "Mereka selalu menangkap ikan di dekat kami. Bahkan, kami pun tidak mendapat ikan karena mereka merusak jaring nelayan yang sedang berlabuh,"urainya.

Zulkifli menegaskan,  nalayan yang menggunakan pukat trawls itu tidak menyadari kalau mereka sudah membuat kesalahan terhadap nelayan tradisonal yang sedang mencari napkah. 

Sementara itu, Safrin Ritonga, SH., MH selaku kuasa hukum para nelayan kecil (tradisonal.red) Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara mengaku telah melaporkan keluhan nelayan tersebut kepada Komandan Kamla Tanjung Leidong Peltu Pardjiono serta Komandan Pos Airud Tanjung Leidong yang langsung diterima oleh Brigadir Asep Nuzrul.

"Surat permohonan penertiban agar dihentikan operasional pukat trawls itu diperairan Pantai Tanjung Leidong dan Perairan Pantai Simandulang, sudah disampaikan kepada Kamla  dan Komandan Airud,"urainya.  

Pihaknya berharap, aparat  berwenang di perairan Kecamatan Kualuh Leidong Labura harus rutin melakukan patroli, sebab, saat ini ditengarai banyak kapal pukat tarik yang beroperasi hingga mendekat bibir pantai. Akibatnya nelayan tradisonal resah. 

Safrin menambahkan, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) atau di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Sebab,sifat alat tangkap ini bisa merusak ekosistem yang ada di laut. 

Selain itu, kapal pukat tarik dua (grandong.red) juga telah melanggar Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena tidak Memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI. Terang Safrin.

Dalam kesempatan lain Nelayan Kualuh Leidong serahkan Surat untuk di Hentikanya pukat Tarik Dua (Trawls) Kepada Pos Kamla TNI AL serta Airud Tanjung Leidong dengan alasan kian maraknya kapal penangkapan ikan pukat tarek dua (trawls) di wilayah kuala pantai jatuhan golok dan pantai simandulang, sehingga membuat gerah para nelayan tradisional, akibat beroperasinya penangkapan ikan pukat tarek dua (trawls), hasil penangkapan ikan para nelayan kecil kian hari semakin berkurang, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta dinas terkait.  

Merasa resah akibat beroperasinya Pukat Tarek Dua , nelayan kecil (Tradisional.red) Pintu Air Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara Melalaui pengacaranya Safrin Ritonga, SH., MH melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum Komandan Kamla Tanjung Leidong serta Komandan Pos Airud Tanjung Leidong, dengan menyerahkan surat permohonan agar di hentikanya segala aktivitas penangkapan dengan menggunakan pukat tarik dua (Trawls) yang beroperasi di perairan Pantai tanjung leidong, perairan Pantai Simandulang, yang semakin hari kian mengganas.

Selain penghentian aktivitas penangkapan tersebut, nelayan juga memohon kepada aparat yang berwenang di perairan kecamatan kualuh leidong Labura harus rutin melakukan patroli, sebab banyaknya kapal pukat tarik yang beroperasi di perairan bibir pantai yang terlalu kepinggir dan membuat resahnya nelayan penjaring yang menggatungkan hidupnya di daerah tersebut. Katanya safrin. 

Safrin Ritonga, SH., MH, yang mendampingi nelayan menjelaskan,surat permohonan ini kita berikan kepada pihak penegak hukum seperti TNI AL dan Pol Air yang ada di wilayah kecamatan kualuh leidong agar meminta perlindungan hukum supaya peraturan Menteri perikanan No.02/PERMEN-KP/2015 yang melarang pukat yang di tarik atau di hela oleh dua kapal harus di hapuskan di perairan WPP-NRI 571, karena sifat alat tangkap ini bisa merusak ekosistem yang ada di laut. jelasnya safrin. 

Zulkifli (38) salah satu kelompok yang tergabung didalamnya, kepada Kru media ini mengukapkan peristiwa ini selalu dialami mereka saat mencari ikan di laut, gimanalah kami tidak cepat bertindak karena kami selalu diganggu oleh pukat tarik gandeng (Trawls) sebab mereka selalu menangkap di dekat kami dan sampai sampai kami tidak mendapat ikan , selain itu mereka selalu mengkap ikan di pinggir pantai dan merusak jaring nelayan yang sedang berlabuh ,itupun mereka tidak sadar tetang kesalahanya. unkap zul dengan kesal.

Hasil pantauan Globalsumut .Com , pihak nelayan didampingi pengacaranya langsung menyerahkan surat agar di hentikannya pukat tarik dua , kepada Komandan POS Kamla TNI AL dan Pos Polair Tanjung leidong yang langsung diterima oleh Komandan Pos Kamla TNI AL Peltu .Parjono dan Anggota Pol Air Tanjung Leidong. Brigadir Aseb Nuzrul, namun sampai berita ini ditayangkan tindakan dari pihak keamanan belum ada sama sekali dan terkesan ada indikasi pembiaran.(Jhon.R)

Posting Komentar

Top