0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (20/4) menyetujui perubahan peruntukan lima  lokasi tanah di Medan.

Kelima lokasi tanah itu masing-masing perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 72.960 m2 di Jalan Sicanang, Kelurahan Belawan, Sicanang Kecamatan Medan Belawan atas nama Abidin u/an PT  Belawan Indah dari daerah cadangan menjadi bangunan umum.

Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 857 m2  di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli atas nama Lim Sok Lan dari daerah industri menjadi pertokoan/perdagangan.

Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 285 m2 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal atas nama Verina Teguh dan Erwin Loe dari jalur hijau menjadi pertokoan/perdagangan.

Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 1.978 m2 di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun atas nama saudara dr Irwanto dari perumahan tipe A menjadi bangunan umum.

Perubahan peruntukan atas tanah ± 594 m2 di Jalan Sriwijaya Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah atas nama T. Rabitah Hanum perumahan tipe B menjadi bangunan umum (wisma).

Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui jurubicaranya, Parlaungan Simangunsong ST, menyatakan pada prinsipnya FPD tidak keberatan atas perubahan peruntukan tersebut, ketentuan persyaratan yang mengikat sebagaimana direkomendasikan  Komisi D adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan yang disampaikan dan harus dibuat dalam bentuk pernyataan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pengusul atau pengembang.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, kemudian persetujuan perubahan peruntukkan itu ditandatangani oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD. (red)

Posting Komentar

Top