0
LABURA | GLOBAL SUMUT-M. Rulis Harahap Sekretaris Komisi B , DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labura tidak mampu menjaga kawasan hutan mangrove atau hutan bakau yang berada di daerah pesisir pantai Kecamatan Kualuh Hilir dan Kualuh Ledong, sebaiknya Dishutbun Labura membuat laporan secara tertulis kepada Penegak hukum.

Hal ini dikatakan M Rulis pada GLOBALSUMUT.COM saat dimintai tanggapannya, terkait kegiatan perambahan kawasan hutan mangrove atau hutan bakau yang berada di Desa Tanjung Mangededar.  Seingat saya , pada tahun 2012 yang lalu, Pemkab Labura sudah mengucurkan dana dari APBD untuk pembangunan pembuatan benteng air asin. Dan pada tahun 2013 yang lalu ,Pemkab juga mengucurkan dana untuk reboisasi kawasan hutan mangrove dan hutan bakau di Desa Tanjung Mangedar.

Jadi , kalau sudah ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan kegiatan perambahan atau melakukan pembekoan hutan mangrove itu, jelas sudah perbuatan melawan hukum. Apalagi kawasan hutan mangrove atau hutan bakau itu sudah dilakukan pemetakan atau pembatasan yang disinyalir untuk diperjual belikan.kata Rulis, Rabu(1/4).

Sejumlah informasi yang diperoleh GLOBALSUMUT.COM,dari masyarakat Desa tanjung Mangedar mengatakan, kawasan hutan mangrove atau hutan bakau itu dilakukan pembekoan oleh salah seorang oknum ketua OKP Kecamatan Kualuh Hilir, dengan maksud untuk dijadikan lahan kelompok Usaha Tani. Dan untuk menjadi anggota usaha tani itu, setiap anggota yang menandatangani berkas kelompok usaha tani , diberikan sebesar Rp.30.000, dengan jumalh anggota kelompok usaha tani sekitar 50 orang, dengan dijanjikan setiap anggota kelompok usaha tani diberikan lahan seluas 1 hektar , bila perjuangan mereka berhasil,kata warga.

Benjamin Nainggolan Kades Tanjung Mangedar, yang dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM via telepon selulernya mengatakan, saya dan masyarakat tidak mengetahui tentang kawasan hutan mangrove dan hutan bakau, sebab kementrian kehutan dan Dinas Kehutanan tidak pernah mensosialisasikan pada masyarakat Desa . terkait masalah penerbitan surat tanah yang dikeluarkannya pada masyarakat” Masyarakat itu datang pada saya untuk diterbitkan surat tanahnya, lalu saya terbitkan surat tanahnya” kata Benjamin.

WaSekjen NGO TOPAN AD Sumatera Utara, Andika Sirait, meminta pada pihak penegak hukum bagian Tipiter(Tindak Pidana Tertentu) Polda Sumatera Utara, agar melakukan penyelidikan Keca Desa Tanjung Mangedar. Karena diduga sudah jelas tindak pidana perambahan  kawasan hutan bakau . Manfaat pohon bakau juga sudah tak asing bagi masyarakat Indonesia. Namun, karena kurangnya pengetahuan dan faktor ekonomi, pohon bakau atau mangrove banyak ditebangi di beberapa wilayah. Padahal, pohon bakau merupakan jenis tumbuhan yang bermanfaat. Berikut adalah beberapa manfaatnya yang dibagi dalam beberapa golongan.

Fungsi Fisik Hutan Bakau  , Menjaga garis pantai tetap stabil dari abrasi air laut , Menahan sedimen secara periodik hingga terbentuk lahan baru , Melindungi pantai dari proses erosi , Sebagai kawasan penyangga proses rembesan air laut ke danau, juga sebagai filter air asin menjadi air tawar.   (Rinaldy).

Posting Komentar

Top