MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSi secara resmi melantik Drs Randiman Tarigan MAP
menjadi Penjabat (Pj) Walikota Medan.
Pelantikan
ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan Randiman Tarigan di Aula
Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jl. Diponegoro Medan, Senin (5/10/2015).
Hadir
dalam acara tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD)
Sumut, SKPD Sumut, SKPD Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan undangan
lainya.
Dalam
kesempatan itu, Tengku Erry Nuradi mengatakan, pengangkatan Randiman
menjadi Pj Walikota Medan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo guna mengisi kekosongan jabatan Walikota Medan
yang telah berakhir pada 26 Juli 2015 lalu.
“Sesuai
Ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015, Gubernur mengusulkan
calon penjabat walikota kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan
ditetapkan sesuai Keputusan Mendagri,” ujar Erry.
Sesuai
dengan SK Mendagri, Pj Walikota Medan memiliki tiga tugas pokok yaitu
menjalankan pemerintahan di Kota Medan, mamasilitasi Pemilihan Kepala
Daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang dan wajib menjaga
netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta bersikap adil terhadap kedua
pasangan calon Walikota Medan.
“Saya
berharap, Penjabat Walikota Medan yang baru dilantik dapat menjalankan
tugas dengan baik. Selain itu, Penjabat bersangkutan juga diharapkan
mampu merangkul semua pihak, baik eksekuif, legislatif dan yudikatif
serta seluruh elemen masyarakat agar roda pemerintahan berjalan
sebagaimana mestinya,” harap Erry.
Erry
menegaskan, masa jabatan Pj Bupati/Walikota paling lama satu tahun,
terhitung sejak tanggal pelantikan. Demikian juga dengan masa tugas
Randiman sebagai Pj Walikota Medan.
“Selain
sebagai Penjabat Walikota Medan, Pak Randiman juga tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai Sekwan DPRD Sumut. Ini tugas yang sangat
berat. Untuk itu, maka perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi
untuk hal yang bersifat fundamental dan dianggap penting. Selanjutnya
Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,”
pesan Erry.
Erry
juga menjelaskan masa penetapan Pj Walikota Medan lebih panjang
dibanding 5 Pj Bupati dan 1 Pj Walikota yang telah dilantik sebelumnya
hingga menimbulkan berbagai persepsi, baik negatif maupun positif.
“Kemendagri
membutuhkan waktu relatif lebih panjang untuk menetapkan Penjabat
Walikota Medan dibandingkan dengan Pj Bupati dan Walikota lainnya.
Pertimbangannya karena Kota Medan merupakan ibukota Provinsi,” jelas
Erry.
Dalam
kesempatan tersebut, Erry juga menilai Randiman merupakan sosok yang
tepat menduduki jabatan Pj Walikota Medan, baik dilihat dari jejak
karir, kepangkatan dan pengalaman. Randiman pernah berkarir di
Pemerintah Kota Medan maupun di Pemprov Sumut.
“Saya minta agar kepercayaan dan amanah ini dilaksanakan dengan tanggungjawab sepenuhnya," pinta Erry.
Tidak
lupa Erry berpesan kepada Pj Walikota Medan yang baru dilantik untuk
menyukseskan agenda nasional yakni Pilkada serentak yang akan
berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Mari
kita suskeskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sumut harus
menjadi contoh minim sengketa. Ini target kita bersama,” pesan Erry.
(red)
Posting Komentar
Posting Komentar