BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim AKP Adi Haryono, SH melakukan penggrebekan di rumah warga yang
dijadikan lokasi judi jenis dindong di kelurahan Belawan Bahari,senin,
05 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 wib,dari penangkapan tersebut Polisi
berhasil menangkap S alias G (65 thn) selaku pemilik rumah dan penjaga
judi dindong.
Hal
tersebut diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan yang didampingi
oleh Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda M.S. Harahap di ruangan Unit
Reskrim Polsek Belawan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Belawan,
penggrebekan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang
diterima dari warga tentang rumah TSK yang dijadikan lokasi permainan
judi jenis dindong, dan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan
untuk mengetahui kebenarannya.
"Kami
mendapat info dari warga tentang lokasi judi tersebut, kemudian anggota
lidik kesana untuk cek kebenaran. setelah didapat kepastian, saya
bersama Panit Resrkim dan anggota langsung meluncur untuk melakukan
penggrebekan dan menangkap TSK yang sedang menunggu datangnya pemain"
ungkap Kanit Reskrim.
"Dari
hasil penggrebekan, tersebut berhasil menyita barang bukti antar lain 4
(empat) unit mesin judi Dingdong, 90 (sembilan puluh) keping koin
penukaran uang, Uang hasil penukaran sejumlah Rp. 20.000,-, dan 1 (satu)
buah toples kosong tempat menyimpan koin" sambung Knit Reskrim.
"Setelah
TSK dan BB kita amankan ke Polsek Belawan, kemudian kita introgasi dan
TSK mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah beroperasi selama sebulan dan
TSK S alias G mendapat bagian 25% dari keuntungan yang didapat. TSK S
alias G juga mengatakan bahwa mesin judi dindong tersebut adalah milik N
yang saat ini sedang kita upayakan penangkapannya" tutup Kanit Reskrim
Polsek Belawan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar