BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil
melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu
dengan total barang bukti seberat 104 gram senilai Rp88,4 juta dalam
dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Kecamatan Medan Labuhan dan di
Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Keterangan
di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (07/10) diketahui kedua
tersangka masing masing BY alias Yanto (52) warga Desa Manunggal
Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti berupa 1 unit HP merek nokia, 1
unit sepeda motor supra x, 1 bungkus sabu seberat 20 gram dan 1 buah
helm. Selanjutnya tersangka IG alias ucok (32) warga Kelurahan Mabar
Hilir Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa 15 bungkus plastik
klip sedang berisi sabu sabu @5Gram dengan total 75 gram, 9 plastik
klip berisi sabu @1gramdengan total 9 gram, 1 buah timbangan, 1 Hp nokia
dan 1 gulung kertas aluminium foil.
Waka
Polres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon didampingi Kasad Narkoba
AKP.Ichwan Lubis dalam temu Pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan
menerangkan, penangkapan tersangka bermula atas adanya informasi dari
masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu
di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.Dari informasi tersebut petugas
melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka BY alias Yanto
yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya
petugas melakukan pengeledahan hingga ditemukan sabu seberat 20 gram
yang disembunyikan di dalam helm yang sedang dipakai tersangka BY alias
Yanto.Selanjutnya petugas melakukan introgasi hingga tersangka mengaku
dirinya memperoleh barang bukti sabu tersebut dari tersangka IG alias
ucok warga kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Posting Komentar
Posting Komentar