H.PERAK
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus I
alias AB TSK spesialis perampokan rumah sesuai Laporan Pengaduan
Masyarakat nomor LPM / / 39 / VIII 2015 tanggal 2 Agustus 2015 dengan
korban an. SAIMIN GINTING, 63 thn, alamat Dsn II Mekar jaya desa Suka
Damai Langkat.Selasa 6 Oktober 2015 sekira pukul 18.00 wib.
Hal
tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Idar
Sitanggang yang didampingi oleh Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Ipda J. Sitorus kepada Humas Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa 6
Oktober 2015 pukul 22.00 wib.
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak mengatakan penangkapan terhadap I alias
AB berhasil dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan dan pemeriksaan
saksi - saksi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak
setelah menerima laporan pengaduan dari korban.
"Setelah
laporan diterima dari korban kemudian dilakukan penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut,
dan dari hasil penyelidikan didapat informasi mengenai I alias AB yang
diduga kuat terlibat dalam perampokan terhadap korban" ungkap Kanit
Reskrim.
"Kemudian
setelah mendapat informasi tentang I alias AB, kita langsung bergerak
cepat untuk mengejar dan menangkap TSK dan akhirnya TSK berhasil kita
tangkap di lokasi persebunyiannya di sebuah gubuk didesa paluh manan"
lanjut Kanit Reskrim.
"Dari
hasil introgasi terhadap I alias AB, didapat informasi bahwa dirinya
melakukan perampokan tersebut bersama 3 orang TSK lainnya masing -
masing F, Am dan As yang saat ini sedang kita lakukan pengejaran
terhadap ketiganya" tutup Kanit Reskrim(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar