GLOBAL SUMUT.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi
pers pemusnahan minuman keras, etil alkohol, dan rokok ilegal,yang
merupakan hasil operasi Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Penangkapan-penangkapan terhadap produksi dan peredaran barang kena
cukai ilegal yang terlaksana di wilayah Jakartatersebut terlaksana atas
adanya kerja sama dengan Polri, BNN, Kejaksaan, TNI, PT Pos Indonesia,
dan Pemda. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden kepada
Kementerian Keuangan khususnya DJBC untuk memberantas peredaran
barang-barang ilegal.
"Presiden perintahkan DJBC untuk tertibkan
barang-barang ilegal. Ini hasil operasi besar-besaran yang dilakukan di
DKI Jakarta dan sekitarnya," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru
Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa
(6/10/2015).
Penangkapan barang kena cukai
semakin gencar dilakukan oleh DJBC dengan harapan tidak ada lagi barang
kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak
membayar cukai.
Barang-barang ilegal tersebut selain tidak membayar
cukai juga akan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat. Hal
menarik dalam penangkapan yang juga dilakukan terhadap pabrikan minuman
keras ilegal yang tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC), ialah barang bukti yang ditemukan selain berupa minuman
keras ilegal juga terdapat etil alkohol yang digunakan sebagai bahan
baku mirasilegal tersebut.
Penangkapan tersebut
juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi pengusaha barang kena
cukai yang melakukan kegiatan usahanya secara benar/legal (fair treatment).
“Saat ini tugas dan fungsi Bea Cukai tidak hanya memungut pajak, tapi
membuktikan tugasnya dengan menjamin objek yang dikenai cukai ini
benar-benar layak dikonsumsi oleh masyarakat dan dibatasi peredarannya,”
ujar Heru.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan DJBC terdiri dari:
1. Hasil Tembakau (rokok) sejumlah 2 juta batang dengan potensi
kerugian negara mencapai ± Rp900.000.000,- yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 29 ayat (2a) UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai) ;
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras sejumlah 12.967 botol (6.181,4 Liter), yang terdiri dari :
a. MMEA Impor sejumlah 5.767 botol (4.381,4 Liter) dengan potensi
kerugian negara mencapai ± Rp4.645.962.646,- yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Cukai;
b. MMEA
Lokal sejumlah 7.200 botol (1.800 Liter) dengan potensi kerugian negara
mencapai ± Rp99.400.000,- yang diduga melanggar ketentuan Pasal 50 dan
54 UU Cukai (dilakukan penyidikan dan telah memperoleh keputusan tetap
dari pengadilan untuk dimusnahkan);
3. Etil
Alkohol (EA) ilegal yang digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal
sejumlah 57 drum (11.400 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ±
Rp228.000.000,-, yang terdiri dari :
a. EA sejumlah 47 drum (9.400 Liter) yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Cukai;
b. EA sejumlah 10 drum (2.000 Liter) yang diduga melanggar ketentuan
Pasal 54 UU Cukai (dilakukan penyidikan dan telah memperoleh keputusan
tetap dari pengadilan untuk dimusnahkan).
Total potensi kerugian negara mencapai Rp 5.873.362.646.
Di samping barang kena cukai ilegal,DJBC juga memberikan atensi khusus
terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di
wilayah Jakarta.
Pada tahun ini Kantor Wilayah
DJBC Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 6
kali dengan modus yang relatif baru,yaitu disembunyikan dalam barang
kiriman melalui Kantor Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Terhadap hasil tangkapan berupa NPP, kasusnya telah dilimpahkan ke Polri dan BNN.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar