0
Kampanye BENAR No 1 di Duga “Langgar Ketentuan KPU”
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 1, H.Drs Dzulmi Eldin MSi dan Ir .Akhyar Nasution (BENAR) yang dilaksanakan di lapangan bola kaki Pasar 5 Kelurahan Renggas Pulau Kec.Medan Marelan diduga telah melanggar ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan partai politik (parpol) yang melibatkan anak-anak ,Minggu (22/11/2015).

Hal itu sesuai amatan media ini di lapangan bola kaki pasar 5 medan marelan, kampanye yang di hadiri partai pendukung “BENAR” dan tokoh masyarakat kota Medan H.Abdillah Ak.MBA serta ketua MABMI Sumut H.Syamsul Arifin SE tampak memeriahkan kampanye pasangan “BENAR”.

Namun disisilain kru media ini melihat banyak anak-anak dibawah umur yang terlibat di dalam kampanye tersebut, setibanya di lapangan masyarakat dibagi kaos/baju yang bertuliskan “BENAR” .

Baju -baju tersebut tidak hanya dibagikan pada orang dewasa, Namun anak-anak juga mendaptkannya, bahkan para orangtua sibuk memakaikan baju tersebut kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur (belum punya hak suara) supaya tampak mendukung pasangan nomor urut 1.  Padahal dalam UU nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang Perlindungan Anak,  dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 ada larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye, Namun anehnya petugas kepolisian dan kader partai yang ada di lokasi terkesan membiarkannya.(rd) 

Posting Komentar

Top