MARELAN
| GLOBAL SUMUT-Kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Medan nomor urut 1, H.Drs Dzulmi Eldin MSi dan Ir .Akhyar Nasution
(BENAR) yang dilaksanakan di lapangan bola kaki Pasar 5 Kelurahan
Renggas Pulau Kec.Medan Marelan diduga telah melanggar ketentuan KPU
nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan partai politik (parpol) yang
melibatkan anak-anak ,Minggu (22/11/2015).
Hal
itu sesuai amatan media ini di lapangan bola kaki pasar 5 medan
marelan, kampanye yang di hadiri partai pendukung “BENAR” dan tokoh
masyarakat kota Medan H.Abdillah Ak.MBA serta ketua MABMI Sumut
H.Syamsul Arifin SE tampak memeriahkan kampanye pasangan “BENAR”.
Namun disisilain kru media ini melihat banyak anak-anak dibawah umur
yang terlibat di dalam kampanye tersebut, setibanya di lapangan
masyarakat dibagi kaos/baju yang bertuliskan “BENAR” .
Posting Komentar
Posting Komentar