
Menurut
Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane, SH, penangkapan terhadap
W dilakukan berdasarkan keterangan tersangka tindak pidana narkotika
jenis shabu yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Belawan.
"Kita
dapat informasi tentang tersangka berdasarkan keterangan dari tersangka
pengedar shabu yang sebelumnya kita tangkap, atas keterangan tersebut
kita lakukan penyelidikan untuk memastikannya. Kemudian setelah dapat
kita pastikan, kita memancing TSK dengan melakukan penyamaran untuk
membeli shabu" ungkap Panit Reskrim.
"Pada
saat transaksi berlangsung, kita langsung menangkap TSK, dan dari TSK
berhasil kita amankan barang bukti narkotika jenis shabu, kemudian TSK
langsung kita amankan ke Polsek Belawan. Saat ini TSK terancam hukuman
penjara diatas 5 tahun' tutup Panit Reskrim.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar