0
STABAT | GLOBAL SUMUT-Kabar tentang dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan sejumlah gedung di Dinas Kesehatan Kab.Langkat, ternyata membuat gerah sejumlah pihak. Misalnya, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Kesehatan Kab.Langkat, Limin Ginting yang coba berkelit dengan mengatakan bahwa dana senilai Rp.100 juta berasal dari APBD Langkat 2014, tidak cukup untuk membangun rehab aula, sehingga pelaksanaannya dipindahkan untuk membangun ruangan kepala dinas.

“ Dengan uang Rp. 100 juta, mana cukup untuk melakukan rehab bangunan aula, makanya dialihkan pelaksanaannya untuk membangun ruangan kerja kepala dinas, “ kilah Limin Ginting kepada sejumlah wartawan.

Menanggapi itu, salah seorang rekanan berinisial Ucok, warga Kecamatan Stabat sangat menyayangkan keterangan PPK Dinas Kesehatan Langkat tersebut. Menurutnya, sebelum anggaran dikeluarkan,tentunya sudah melalui pembahasan di DPR, sehingga tidak mungkin dapat dialihkan.

“ Itu kan sudah dibahas melalui rapat Panggar di DPR, pelaksanaannya jelas untuk merehab Aula, tapi kenapa dalam pelaksanaannya justru dialihkan untuk membangun ruangan kepala dinas, ini kan sudah melanggar aturan namannya. Oleh karena itu, saya berharap agar pihak penegak Hukum baik itu Polres Langkat maupun Kejaksaan mengusut dugaan kasus korupsi tersebut, “ jelas Ucok.  Sebelumnya
diberitakan,proyek pembangunan sejumlah gedung di Dinas Kesehatan Kab.Langkat,diduga telah disalah gunakan. Misalnya, proyek pembangunan Gedung Aula Dinas Kesehatan Kab.Langkat yang menelan anggaran senilai Rp. 100 juta dari APBD Langkat tahun 2014 justru dialihkan untuk membangun ruang kantor Kepala Dinas Kesehatan.

Lalu, proyek penambahan gedung Keuangan Dinas Kesehatan menelan anggaran senilai Rp.300 juta dari APBD Langkat yang juga disalahgunakan. Pasalnya, sesuai bestek proyekpenambahan gedung Keuangan Dinas Kesehatan dilaksanakan dengan bertingkat.

Namun, dalam pelaksanaannya justru dikerjakan menyalahi bestek. Proyek penambahan gedung Keuangan Dinas Kesehatan tidak bertingkat dan hanya ditambah kesamping.

Sejumlah nama ikut dimintai pertanggung jawaban sebagai pihak berwenang dalam pelaksanaan proyek penambahan gedung Keuangan Dinas Kesehatan. Seperti, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Limin Ginting, PPTK, Widya dan Pengawas Proyek, Yasir.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Stabat Erik Yudistira,SH berjanji akan segera mengusut dugaan mark up dalam proyek pembangunan Aula di Dinas Kesehatan Kab.Langkat tersebut.

“Anggaran untuk pembangunan Aula Dinas Kesehatan telah di anggarkan di APBD tahun 2014, maka SKPD terkait wajib melaksanakan kegiatan tersebut dan mempertanggung jawabkan apabila tidak di laksanakan maka kegiatan tersebut di anggap fiktif, “katanya.(TIM)

Posting Komentar

Top