0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka tindak pidana narkoba pada Senin,(06/03/2017) sekitar pukul 15.00 wib. Penangkapan tersebut dilakukan di Lorong Pertamina Kelurahan Bagan Deli. Tersangka yang berhasil ditangkap masing - masing bernama Endang Lestari (41) yang merupakan ibu rumah tangga dan Rudi Iswanto.

Kapolsek Belawan Kompol Edi Suprianto didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Belawan Iptu Junaidi tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan. Pada saat digrebek dan digeledah, dari saku trsangka EL ditemukan satu buah dompet yang berisi 1 paket shabu Rp. 500.000,-, 1 paket shabu Rp. 100.000,-, 5 paket shabu Rp. 50.000,-, Uang Rp. 306.000,- dan 1 unit HP merk Samsung.

Kapolsek menanmbahkan, pada saat dilakukan penggrebekan dirumah korban, juga ditemukan tersangka RI yang sedang memakai narkotika jenis shabu di dapur rumah TSK EL. Menurut hasil introgasi, TSK RI mengaku membali shabu dari tersangka EL seharga Rp. 50.000,- dan dipakai saat itu juga dirumah tersangka EL. Dari tangan tersangka RI disita barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan kaca pin, 1 buah mancis dan 1 plastik klip bersisa shabu.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Belawan, kami juga sedang berupaya mengembangkan kasus ini ke pengedar lainnya yang memasok shabu ke tersangka EL. Keduanya akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara." tutup Kapolsek Belawan.[rs/abu]

Posting Komentar

Top