MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. AHU-
0008952.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Organisasi
Jurnalis Indonesia (JOIN), maka semakin jelaslah keberadaannya sebagai
salah satu organisasi PERS yang berkekuatan hukum dalam menaungi
Jurnalis Online yang berkecimpung dan bergabung di dalamnya.
Setidaknya,
hingga saat ini kepengurusannya telah tersebar di 20 Provinsi di
Indonesia, dan akan terus berkembang mengingat beberapa provinsi dan
kota lainnya sedang berbenah dalam mendirikan JOIN sebagia bakal
pengurus wilayah (PW).
JOIN
yang dibentuk dan didirikan oleh Budhi Chandra merupakan organisasi
yang menuju kepada Kemerdekaan Pers secara umum, terkhusus bagi para
Jurnalis Online yang menolak serta memerangi berita maupun Informasi
Hoax yang dapat memicu dan menimbulkan polemik maupun keresahan terhadap
Publik / masyarakat Indonesia.
JOIN
merupakan induk atau wadah bagi para pekerja Jurnalis Online untuk
mendorong jurnalisme siber yang tak hanya sesuai dengan Kode etik,
tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi serta menghadirkan
berita akurat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Pedoman
Pemberitaan Media Syber.
“Kami
akan membawa JOIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online
agar profesional, sejahtera dan bertanggung jawab. Kami juga akan
menangkal berita-berita hoax yang selama ini sering menyudutkan media
online. Tak lupa kami juga sangat menentang keras intimidasi, intervensi
dan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua Umum Pendiri JOIN Budhi
Chandra di Jakarta.
Tak
lupa, pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketum IWO Pusat itu,
menuturkan harapannya JOIN bisa bekerja sama dengan organisi wartawan
lain seperti PWI, AJI, dan IJT. “Semoga keberadaan kita dapat diterima
oleh kalangan pemerintah, pengusaha dan masyarakat,” terang Bang Ichan,
sapaan akrabnya.
Sementara
itu, Ketua JOIN Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH menyatakan
kesiapannya mendukung penuh seluruh program JOIN Pusat. “Kami pengurus
JOIN Sumut bertekad menjadikan organisasi ini sebagai wadah pencipta
jurnalis yang profesional dan menjadi pemersatu bangsa melalui
berita-berita yang faktual dan terpercaya,” kata pria juga pemilik
topinformasi.com itu.
Terkhusus
untuk kepengurusan di Sumut, kata pria yang cukup dikenal di kalangan
birokrat Kota Medan itu, JOIN akan menggaransi para anggotanya dengan
terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Tenaga Kerja, untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan
Kerja.
“Para jurnalis
ini sangat rentan dengan bahaya, bahkan maut karena profesinya. Karena
itu, kita sangat peduli agar ada jaminan atas kemungkinan-kemungkinan
yang buruk itu. Termasuk menyediakan bantuan hukum dengan pengacara
yangg handal, apabila ada yang terjerat kasus hukum terkait karya
jurnalistiknya,” katanya seraya mengajak para jurnalis online Sumut yang
ingin maju untuk segera mengajukan pendaftaran diri via nomor Whatsapp
08116559111.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar