0
TANGERANG | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu di bulan Juli 2017. Modusnya masih sama seperti yang marak dilakukan oleh para penyelundup yaitu dengan menggunakan paket barang kiriman, dan disembunyikan di badan oleh penumpang.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, pada Kamis (03/08), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan bahwa dalam melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan narkotika, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa penumpang guna menemukan barang-barang larangan yang disembunyikan di tubuhnya, termasuk narkotika. “Petugas kami akan memeriksa terhadap penumpang yang berpotensi dan dianggap mencurigakan berdasarkan manajemen risiko. Petugas yang memeriksa juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin penumpang. Sehingga pemeriksaan terhadap penumpang merupakan hal yang wajar guna mencegah upaya penyelundupan narkotika,” jelas Erwin.

Diungkapkan juga oleh Erwin, kasus yang pertama berhasil diungkap pada hari Minggu, (09/07). Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai seorang penumpang berkewarganegaraan Kenya berinisial MFN. Petugas melakukan pemeriksaan badan (body searching) terhadap penumpang tersebut. “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 26 kapsul berisi sabu seberat 305 gram yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya. Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka bahwa dirinya juga menyembunyikan kapsul tersebut dengan cara ditelan (swallowed). Petugas Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Bareskrim POLRI untuk melakukan controlled delivery,” ungkap Erwin.

Dari controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan, diperoleh informasi bahwa tersangka MFN mengaku diperintah pengendalinya yang disebut “Frank” dari Ghana untuk menetap di hotel di kawasan Jakarta Utara sembari menungu penjemput barang datang. Pada keesokan harinya, Senin (11/7) tersangka MFN mengeluarkan sabu dari dalam tubuhnya secara berproses dan mencapai 70 butir seberat 840 gram. Pengawasan terus dilakukan hingga Minggu (20/07), namun pengambil barang tidak kunjung datang sehingga petugas memutusan untuk membawa tersangka MFN beserta barang bukti seberat 1.14 Kg ke Bareskrim POLRI untuk diproses lebih lanjut.

Erwin menambahkan, kasus berikutnya, pada Senin (17/07) petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan badang (body searching) terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 3 butir kapsul dalam pembalut wanita yang berisi sabu seberat 609 gram. “Petugas kembali berkoordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan controlled delivery dari temuan tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka A yang merupakan kurir yang diperintah tersangka Y yang merupakan penerima barang. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan penerima barang lainnya” ungkapnya.

“Saat ini barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim POLRI untuk ditangani lebih lanjut. Atas penangkapan ini Bea Cukai dan Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 14.000 jiwa warga Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkas Erwin.[rs]

Posting Komentar

Top