TANGERANG | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai bekerja sama dengan
Bareskrim POLRI berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu di
bulan Juli 2017. Modusnya masih sama seperti yang marak dilakukan oleh
para penyelundup yaitu dengan menggunakan paket barang kiriman, dan
disembunyikan di badan oleh penumpang.
Dalam
konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, pada
Kamis (03/08), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang
mengungkapkan bahwa dalam melindungi masyarakat Indonesia dari
penyelundupan narkotika, Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa
penumpang guna menemukan barang-barang larangan yang disembunyikan di
tubuhnya, termasuk narkotika. “Petugas kami akan memeriksa terhadap
penumpang yang berpotensi dan dianggap mencurigakan berdasarkan
manajemen risiko. Petugas yang memeriksa juga akan disesuaikan dengan
jenis kelamin penumpang. Sehingga pemeriksaan terhadap penumpang
merupakan hal yang wajar guna mencegah upaya penyelundupan narkotika,”
jelas Erwin.
Diungkapkan
juga oleh Erwin, kasus yang pertama berhasil diungkap pada hari Minggu,
(09/07). Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai seorang penumpang
berkewarganegaraan Kenya berinisial MFN. Petugas melakukan pemeriksaan
badan (body searching) terhadap penumpang tersebut. “Dari pemeriksaan
tersebut ditemukan 26 kapsul berisi sabu seberat 305 gram yang
disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya. Dari keterangan yang
diperoleh dari tersangka bahwa dirinya juga menyembunyikan kapsul
tersebut dengan cara ditelan (swallowed). Petugas Bea Cukai kemudian
melakukan koordinasi dengan petugas Bareskrim POLRI untuk melakukan
controlled delivery,” ungkap Erwin.
Dari
controlled delivery yang dilakukan petugas gabungan, diperoleh
informasi bahwa tersangka MFN mengaku diperintah pengendalinya yang
disebut “Frank” dari Ghana untuk menetap di hotel di kawasan Jakarta
Utara sembari menungu penjemput barang datang. Pada keesokan harinya,
Senin (11/7) tersangka MFN mengeluarkan sabu dari dalam tubuhnya secara
berproses dan mencapai 70 butir seberat 840 gram. Pengawasan terus
dilakukan hingga Minggu (20/07), namun pengambil barang tidak kunjung
datang sehingga petugas memutusan untuk membawa tersangka MFN beserta
barang bukti seberat 1.14 Kg ke Bareskrim POLRI untuk diproses lebih
lanjut.
Erwin
menambahkan, kasus berikutnya, pada Senin (17/07) petugas Bea Cukai
mencurigai seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Indonesia.
Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan badang (body searching)
terhadap tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 3 butir kapsul
dalam pembalut wanita yang berisi sabu seberat 609 gram. “Petugas
kembali berkoordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan controlled
delivery dari temuan tersebut. Petugas berhasil menangkap tersangka A
yang merupakan kurir yang diperintah tersangka Y yang merupakan penerima
barang. Petugas terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan
kemungkinan penerima barang lainnya” ungkapnya.
“Saat
ini barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Bareskrim POLRI
untuk ditangani lebih lanjut. Atas penangkapan ini Bea Cukai dan
Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 14.000 jiwa warga Indonesia dari
ancaman narkotika,” pungkas Erwin.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar