0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-PoldaSumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia.

Polisi menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian diberondokkan di dalam kasur dan di dalam speaker.

Selain menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM seperti komputer, alat scanning,alat laminating, gunting dan lem. 

Selain itu Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tangan tersangka berinisial HR. Sabu itu diduga baru diisap oleh ketiga pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga berperan pembuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga orang pelaku yakni inisial HR, IR dan RF. RF diduga merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, yang bertugas di bagian Yanma Poldasu. Sekaligus diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu tersebut. 

"Seorang inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka H ini ahlinya dalam pembuatan SIM palsu," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nurfallah di lokasi penggerebekan kamis malam.

 Nurfallah mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku yang selama empat bulan ini, menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat. SIM tersebut dibandrol dengan tarif atau harga yang bervariasi. Harganya SIM C senilai Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 650 ribu.

 "Mereka mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak, jadi pesanannya per sepuluh lembar," timpal Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu.

Nurfallah menambahkan, para pelaku membeli sim-sim bekas tersebut dari gudang botot di lokasi Marelan. Jumlahnya bergoni-goni. Mereka membeli sim bekas seharga Rp 1500 per kilogram

Untuk perannya, terang Nurfallah, tersangka HR membeli sim bekas itu dari gudang botot. Lalu bersama IR, mereka berdua menyortirnya, memilah mana yang masih bagus untuk dipakai mencetak SIM baru. Sedangkan, RF diduga sementara membekingi operasi sim palsu ini.

Faisal menerangkan, para pelaku ini membersihkan sim-sim bekas, memilahnya lalu menghalus semua data identitas termasuk foto. Kemudian, dengan menggunakan kertas, mereka mengetikkan identitas baru sesuai nama si pemesan. Setelah itu memasang foto si pemesan dan melaminatingnya sehingga kelihatan asli, lengkap dengan hologram, stempel dan tanda tangan. 

HR salah satu pelaku mengaku baru empat bulan menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu ini. 
"Kami melakukan ini, Alasannya karena uang yang didapat menggiurkan" katanya

Salah satu korban bernama Siti Aisyah (25), pegawai Swasta terkejut ketika tiba-tiba sejumlah personel polisi menggerebek rumah tetangganya.

 "Saya kaget. Baru tau saya ketika polisi nanya, 'Siapa di sini yang bikin SIM dari rumah ini?' Saya langsung nyahut. Saya serahkan langsung kepada polisinya," beber Aisyah didampingi suaminya Ricky Grisheldi (27), warga setempat.

Aisyah merupakan pendatang baru di Gang Arjuna itu. Karena itu, awalnya ia tidak percaya desas desus yang didengarnya mengenai tetangganya yang bisa membuatkan SIM. Namun karena diyakinkan oleh oknum polisi RF, ia pun percaya lalu menyerahkan duit lunas untuk biaya pembuatan sembilan lembar SIM C dan satu SIM A.

Sedangkan pemilik rumah kontrakan itu bermarga Kacaribu tinggal di Jalan Bakti Luhur, berada tidak jauh dari lokasi kejadian. (Ulfah)

Posting Komentar

Top