MEDAN | GLOBAL SUMUT-PoldaSumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia.
Polisi
menyita jutaan lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan.
Lembar-lembar SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian
diberondokkan di dalam kasur dan di dalam speaker.
Selain
menyita jutaan lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat
untuk pencetakan SIM seperti komputer, alat scanning,alat laminating,
gunting dan lem.
Selain
itu Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tangan
tersangka berinisial HR. Sabu itu diduga baru diisap oleh ketiga
pelaku.
Dalam
kasus ini, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga berperan
pembuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga orang pelaku yakni
inisial HR, IR dan RF. RF diduga merupakan salah seorang oknum polisi
berpangkat Bripka, yang bertugas di bagian Yanma Poldasu. Sekaligus
diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu tersebut.
"Seorang
inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka H ini ahlinya
dalam pembuatan SIM palsu," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes
Nurfallah di lokasi penggerebekan kamis malam.
Nurfallah
mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku yang selama empat bulan ini,
menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat. SIM tersebut
dibandrol dengan tarif atau harga yang bervariasi. Harganya SIM C
senilai Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 650 ribu.
"Mereka
mencari orang-orang yang butuh SIM. Alasannya karena bikinnya nembak,
jadi pesanannya per sepuluh lembar," timpal Kasubdit 3 Jatanras
Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal Napitupulu.
Nurfallah
menambahkan, para pelaku membeli sim-sim bekas tersebut dari gudang
botot di lokasi Marelan. Jumlahnya bergoni-goni. Mereka membeli sim
bekas seharga Rp 1500 per kilogram
Untuk
perannya, terang Nurfallah, tersangka HR membeli sim bekas itu dari
gudang botot. Lalu bersama IR, mereka berdua menyortirnya, memilah mana
yang masih bagus untuk dipakai mencetak SIM baru. Sedangkan, RF diduga
sementara membekingi operasi sim palsu ini.
Faisal
menerangkan, para pelaku ini membersihkan sim-sim bekas, memilahnya
lalu menghalus semua data identitas termasuk foto. Kemudian, dengan
menggunakan kertas, mereka mengetikkan identitas baru sesuai nama si
pemesan. Setelah itu memasang foto si pemesan dan melaminatingnya
sehingga kelihatan asli, lengkap dengan hologram, stempel dan tanda
tangan.
HR salah satu pelaku mengaku baru empat bulan menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu ini.
"Kami melakukan ini, Alasannya karena uang yang didapat menggiurkan" katanya
Salah
satu korban bernama Siti Aisyah (25), pegawai Swasta terkejut ketika
tiba-tiba sejumlah personel polisi menggerebek rumah tetangganya.
"Saya
kaget. Baru tau saya ketika polisi nanya, 'Siapa di sini yang bikin SIM
dari rumah ini?' Saya langsung nyahut. Saya serahkan langsung kepada
polisinya," beber Aisyah didampingi suaminya Ricky Grisheldi (27), warga
setempat.
Aisyah
merupakan pendatang baru di Gang Arjuna itu. Karena itu, awalnya ia
tidak percaya desas desus yang didengarnya mengenai tetangganya yang
bisa membuatkan SIM. Namun karena diyakinkan oleh oknum polisi RF, ia
pun percaya lalu menyerahkan duit lunas untuk biaya pembuatan sembilan
lembar SIM C dan satu SIM A.
Sedangkan
pemilik rumah kontrakan itu bermarga Kacaribu tinggal di Jalan Bakti
Luhur, berada tidak jauh dari lokasi kejadian. (Ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar