0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Besi Putih Pasar XI Garapan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka Syaprizal als Sap (47), warga Simpang Darmin, Gang Keluarga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat total 54 gram yang disembunyikannya di dalam saku celana.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan salah satu upaya jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Ini adalah salah satu upaya pihak Kepolisian dalam rangka membasmi dan memutus jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Bekawan,” ungkap AKP Juriadi, Rabu (29/7).

Juriadi menyebutkan,Kronologis Penangkapan TSK pada Selasa,Tanggal 28 Juli 2020 sekira Pukul 14.00 Wib Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH., mendapat Informasi ada lokasi atau tempat yang sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tepatnya di Jalan Besi putih Psr XI Garapan Kel.Tanah 600 Kec. Medan Marelan . Selaanjutnya Team Opsnal melakukan Lidik guna kepastian Informasi tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sehingga dilakukan Penindakan dengan menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Syaprizal Als SAP dan dilakukan pengeledahan badan sehubunganb ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru di dalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku Dimana Dompet tersebut berisikan - 8 bks plastik klip sedang berisi, 10 bks paket kecil yang diduga seluruhnya berisi sabu-sabu dan 1 buah pipet runcing (sekop).

Adapun barang bukti yang di amankan berupa : 8 bks plastik klip sedang berisi sabu-sabu,10 bungkus paket kecil berisi sabu-sabu,Total barang bukti sebanyak 54 gram, selain itu 1 Pipet runcing (sekop),1 Dompet warna biru,1 HP merk Nokia warna biru.

Dari hasil introgasi sabu-sabu tersebut dibeli / diperoleh pelaku Syaprizal als SAP sebanyak 1/2 ons seharga Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari temannya berinisial "D" (DPO), Alamat tidak diketahui dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut.  Terhadap Tsk dipersangkakan Psl 114 ayat (2) Subs Psl 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika dgn ancaman Hukuman minimal 5 Thn Penjara. Kata  AKP Juriadi. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH.,melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH., mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top