0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut menyesalkan sistem pengamanan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang telah menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya di kantor Pemerintah Kota (Pemko Medan).

Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut, Lia Anggia Nasution mengatakan Apa yang dilakukan Polisi, Satpol PP dan Paspampres dengan menghalangi jurnalis saat akan melakukan peliputan atau mewawancarai Wali Kota Medan jelas telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Sesuai pasal 4 dalam UU Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasiontal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan. 

Lia Anggia mengatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers ini jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Jadi jelas apa yang dilakukan polisi dan paspampres telah melanggar UU.

Kejadian pelarangan jurnalis untuk melakukan doorstop kepada Wali Kota Medan, merupakan pengangkangan terhadap kemerdekaan pers. Apalagi sebagai pejabat publik, Wali Kota Medan harusnya menjadi narasumber yang mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

"Kemerdekan pers yang diamanatkan dalam UU Pers itu jelas bertujuan bagi jurnalis untuk menjalankan pekerjaannya dalam rangka memenuhi hak atas informasi, dan hak untuk tahu bagi masyarakat." Ucapnya

Kemerdekan pers yang diamanatkan dalam UU Pers itu jelas bertujuan bagi jurnalis untuk menjalankan pekerjaannya dalam rangka memenuhi hak atas informasi, dan hak untuk tahu bagi masyarakat. Ini harusnya menjadi kewajiban negara dalam konteks ini Pemko Medan untuk memenuhi kedua hak tersebut.

FJPI Sumut juga mengkritik adanya SOP yang cenderung membatasi peliputan di kantor Pemko Medan. Di mana jurnalis tidak diperbolehkan membawa telepon seluler ke ruang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Tidak bisa melakukan wawancara doorstop dan sulitnya mengetahui agenda Wali Kota Medan.

Ia menambahkan, Ini jelas merupakan aturan-aturan yang menghalangi jurnalis dalam tugasnya. Sebagai pejabat publik, Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Medan harus siap melayani dan siap untuk dievaluasi oleh warganya. Jika menghalangi tugas jurnalis berarti Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengkebiri kemerdekaan pers di kota Medan.[ulfah]

Posting Komentar

Top