0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang SIK.SH.MH. pimpin konferensi pers penangkapan tersangka pelaku bandar Narkoba, Senin (5/12/2022).

Kapolres pelabuhan Belawan menjelaskan, bahwa pelaku berinisial 'D' (57 tahun) ini residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku ditangkap pada 30 November 2022 pukul 21.00 wib di Jalan Veteran, Pasar 6 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli " AKBP Faisal R H S.


Barang bukti yang di sita sabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000 " ujar Kapolres.

Pasal yang dilanggar 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 " jelas Kapolres.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu Dan, mengakui sabu tersebut untuk dijual. Pelaku juga mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan (DPO) " tutup AKBP Fausal R.H.S.SIK.SH.MH. 
(Ind)

Posting Komentar

Top