BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Kembali, Satnarkoba Polres Pel Belawan, sukses
meringkus pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket dari tangan
tersangka Selamat alias Petik (28) warga Jalan Belawan Lingk. VII
Kampung Kurnia Kel Belawan Bahari Kec Medan Belawan. Rabu (21/10).
Kasat
Narkoba Polres Pel Belawan AKP Icwan Lubis SH kepada Medan media ini
mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (20/10) kemarin, dari dalam
rumahnya, berkat adanya laporan warga terkait peredaran narkoba yang
sudah meresahkan mereka, kemudian penyelidikan dan keterangan saksi
pun kita kumpulkan untuk segera melakukan penangkapan kepada tersangka.
"Penindakan
langsung kita lakukan, saya bersama dengan Kanit 2 Ipda Sebayang dan
anggota lainnya yang menyamar sebagai pembeli sabu, setelah dipastikan
bahwa tersangka ada didalam rumahnya, langsung kita lakukan penindakan
dan pengeledahan dirumahnya yang didampinggi kepling setempat".
Dalam
pengeledahan yang kita lakukan di temukan 1 bungkus kotak rokok
sampoerna yang disembunyikannya didalam celana ponggol yang digantungnya
diatas jemuran, lalu setelah diperiksa dalam didalam kotak rokok
tersebut ditemukan 23 paket yang beriisi sabu, 25 plastik klip kosong, 1
bong dari botol plastik, sekop untuk sendok sabu, 1 mancis untuk kompor
yang terpasang jarum suntik. Imbuhnya.
"Setelah
dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu
didapatkannya dari S (TO) warga kampung kurnia belawan, selanjutnya
untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya kita amankan
di di Polres Pel Belawan untuk proses selanjutnya". tutup Kasat Narkoba
(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar