BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kembali
meringkus pengedar narkoba jenis sabu dari tangan tersangka E alias
Kesper (47) buruh bangunan yang tinggal di kelurahan Tanah enam ratus
kecamatan Medan Marelan pada Rabu (21/10/2015) pukul 07.00 wib dengan
barang bukti berupa 3 paket kecil shabu.
Menurut
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH,
penangkapan terhadap E alias Kesper dilakukan oleh Satuan yang
dipimpinnya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang
ressah tentang peredaran Narkotika di kelurahan Tanah 600. Dari
informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
Setelah
dipastikan kebenaran informasi yang didapat, menurut Kasat Narkoba
dirinya langsung memerintahkan Kanit II Sat Narkoba Ipda B. Sebayang dan
anggota nya untuk melakukan penggrebekan dirumah TSK S alias Kesper.
Atas perintah Tersebut Kanit II Sat Narkoba beserta anggotanya langsung
melakukan peggrebekan dan penggeledahan dirumah TSK yang disaksikan oleh
Kepling setempat.
"Saya
perintahkan Kanit II untuk melakukan pnggrebekan dirumah TSK, setelah
dapat dipastikan bahwa TSK ada memiliki Narkoba jenis shabu.
Penggrebekan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepling setempat
untuk memastikan bahwa penggeledahan telah dilakukan dengan benar"
ungkap Kasat Narkoba.
"Dari
penggeledahan dirumah TSK kami mendapatkan barang bukti berupa 3
plastik kecil berisi Shabu, 1buah bong lengkap dengan kaca pin, 35 klip
plastik kosong, 2 buah pipet ujungnya runcing, 1 buah mancis dengan
jarumnya dan 1 buah dompet emas tempat menyimpan shabu dan plastik
kosong tersebut" Sambung Kasat Narkoba.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, E alias Kesper saat ini mendekam
di ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan guna menjelani proses
penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya oleh Penyidik Sat Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar