MALANG
| GLOBAL SUMUT-Kanwil DJBC Jatim II pada Rabu (03/10/2015) melaksanakan
konferensi pers atas pemusnahan barang hasil penindakan sebanyak
6.172.315 batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris ilegal. Potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkat penindakan yang
dilaksanakan oleh kantor-kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai di
lingkup kerja Kanwil DJBC Jatim IIinimencapai Rp1,62 Milyar.
Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan bahwa Kementerian
Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment
bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar
cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan
initidak ada lagi rokok ilegal yang tidak membayar cukai, kemudian
diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.
Selain
untuk kepentingan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,
menurut Bambang penindakan ini juga untuk melindungi masyarakat dari
dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
Selain
rokok ilegal, Kanwil DJBC Jatim II juga secara aktif melakukan
pengawasan dalam upayanya menjalankan fungsi community protection dengan
melakukan penindakan-penindakan terhadap jenis barang lainnya antara
lain air softgun, obat-obatan/suplemen, sex toys, dan lain-lain.
Penindakan-penindakan ini dilakukan pada kantor pos dengan modus barang
kiriman dari luar negeri.
Menurut
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi keseluruhan keberhasilan
atas penindakan-penindakan yang dilakukan sampai dengan barang-barang
ilegal ini dimusnahkan merupakan hasil koordinasi dan komunikasi aktif
antara Bea cukai, aparat penegak hukum terkait dan masukan dari
pengusaha-pengusaha yang bergerak di industri rokok.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar