MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Selain penting dan strategis untuk menjamin keutuhan
wilayah dan penegakan kedaulatan NKRI, pengelolaan perbatasan negara
juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing
masyarakat perbatasan. Sehingga dapat mengimbangi atas aktivitas sosial
ekonomi masyarakat negara tetangga.
Hal
itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang
diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretriat Daerah Provinsi
Sumut Zonny Waldi ketika membuka secara resmi seminar Sosialisasi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 di Ballroom Hotel Le Polonia
Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (31/10).
“Selain itu, pengelolaan perbatasan negara juga penting dan strategis untuk penegakan pertahanan dan keamanan negara, serta pendayagunaan sumber daya dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
“Selain itu, pengelolaan perbatasan negara juga penting dan strategis untuk penegakan pertahanan dan keamanan negara, serta pendayagunaan sumber daya dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Dikatakannya,
acara sosialisasi tersebut sangat strategis sebagai upaya mewujudkan
perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di kawasan perbatasan
yang lebih baik. Serta mewujudkan Nawacita ke-3 yaitu membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
rangka Negara Kesatuan.
“Sebagaimana kita
ketahui, bahwa kondisi kawasan perbatasan memperlihatkan kesenjangan
sosial dan ekonomi antara masyarakat perbatasan di Indonesia dengan
negara tetangga,” katanya.
Batas daerah,
katanya, merupakan salah satu unsur yang dijadikan dasar bagi eksistensi
satu daerah, baik itu dalam lingkup negara maupun desa. Pada hakekatnya
merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah, dimana di
dalamnya mengandung makna teritorial derah.
Dalam
tata ruang wilayah harus didasari berbagai aspek dan hendaknya memberi
manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, sekaligus kemajuan pembangunan
sesuai prioritas dan kondisi tata ruang wilayah yang ada. “Hal ini dapat
diwujudkan melalui penetapan program strategis dan rencana pembangunan
yang tepat,” katanya.
Disampaikan juga,
dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan
Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi arahan dan alat
koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan negara di Provinsi
Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut
menghadirkan nara sumber Dr Ir Max Pohan CES MA (Koordinator Kelompok
Ahli BNPP), Ir Kartika Listriana MPPm (Kabid Pengembangan Kawasan
Strategis Ekonomi, Kemenko Perekonomian), dan Rahma Jualianti ST MSc
(Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan, Kementerian ATR/BPN). Sedangkan
peserta terdiri dari Bappeda Provinsi Sumut dan kabupaten/kota, dan
sejumlah camat dari Kabupaten Deliserdag, Kabupaten Langkat, Kota Medan,
Kabupaten Serdangbedagai dan Kabupaten Batubara.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar