MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan Drs.H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.M
diwakili Asisten Ekbang, Qamarul Fattah membuka Sosialisasi Ketentuan
Peraturan dan Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Reklame di Ruang Rapat III
Kantor Wali Kota Medan, Jumat (16/11). Sosialisasi yang digelar Dinas
PMPTSP Kota Medan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para
pengusaha Reklame/periklanan ketentuan peraturan dan petunjuk teknis
dalam penerbitan Izin Reklame. Artinya Pemko Medan dalam menerbitkan
Izin Reklame para pengusaha diminta mematuhi ketentuan peraturan
tersebut.
Hadir dalam Sosialisasi ini,
Kadis PMPTSP, Purnama Dewi, Kadis PKPPR, Sampurno Pohan dan Para
pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Periklanan. Asisten Ekbang
Qamarul Fattah berharap Sosialisasi ini dapat menginformasikan kepada
pengusaha periklanan. Pemko Medan saat ini berkomitmen menata Reklame,
oleh karena itu aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh pengusaha
periklanan.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar