0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan Drs.H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si., M.M diwakili Asisten Ekbang, Qamarul Fattah membuka Sosialisasi Ketentuan Peraturan dan Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Reklame di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (16/11). Sosialisasi yang digelar Dinas PMPTSP Kota Medan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pengusaha Reklame/periklanan ketentuan peraturan dan petunjuk teknis dalam penerbitan Izin Reklame. Artinya Pemko Medan dalam menerbitkan Izin Reklame para pengusaha diminta mematuhi ketentuan peraturan tersebut.

Hadir dalam Sosialisasi ini, Kadis PMPTSP, Purnama Dewi, Kadis PKPPR, Sampurno Pohan dan Para pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Periklanan. Asisten Ekbang Qamarul Fattah berharap Sosialisasi ini dapat menginformasikan kepada pengusaha periklanan. Pemko Medan saat ini berkomitmen menata Reklame, oleh karena itu aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh pengusaha periklanan.[ulfah]

Posting Komentar

Top