0
LANGSA | GLOBALSUMUT-Walikota Langsa Usman Abdullah,SE memusnahkan sejumlah barang sitaan yang dilangsungkan di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob, Aramia, Rabu (5/12) pagi.  

Dalam sambutannya Usman Abdullah mengatakan, pemusnahan barang sitaan telah sering dilakukan,  dirinya berharap adanya regulasi yang dapat digunakan untuk menghibahkan barang-barang tersebut kepada masayarakat. 

"Sudah beberapa kali pemusnahan barang tangkapan ini kedepannya mudah-mudahan ada payung hukumnnya bagi tanaman - tanaman yang sudah aman dari karantina agar dapat kita serahkan ke masyarakat,"imbuhnya.  

Seperti kelapa pandan dan kurma, lanjutnya, tanaman ini nilainya sangat mahal."Teknologi penelitian untuk tanaman ini sangatlah mahal dan butuh waktu yang lama. 

Hasil teknologi penemuan tanaman ini sangatlah berguna bagi kita dalam pengembangan pertanian,"ujarnya. 

"Sehingga tanaman-tanaman ini daripada kita musnahkan dapat kita manfaat bagi masyarakat kita yang membutuhkan,"tambahnya lagi.  

Dirinya mengaku siap memberikan rekomendasi untuk membuat regulasi tersebut." 

Apabila membuthkan rekomendasi dari Walikota untuk payung hukumnya, saya siap memberikan rekomendasi tersebut,"tegasnya.  

Walikota juga mengapresiasi kinerja Bea Cukai Langsa yang telah mengamankan penyelundupan barang-barang ilegal ini.  Agus Teguh Rodianto Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Langsa menjelaskan jenis barang sitaan yang dimusnahkan berupa bibit pohon kurma, bibit pohon kelapa dan ayam. 
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," katanya.  

Dikatakannya barang ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan yang dibawa oleh Kapal KM Aman GT 25 No. 222/QQd dari Pelabuhan Satun Thailand menuju dan akan dibongkar di Matang Seping, Kabupaten Aceh Tamiang.  

Lanjutnya, pada senin 8 Oktober 2018 sekitar pukul 3.15 WIB di sekitar perairan pantai Keramak, Aceh Tamiang, tim Kapal Patroli BC 20010 berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan barang sitaan tersebut telah mendapatkan penetapan musnah dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.  

Atas tindakan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minmal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 Milyar.[arman suharza]

Posting Komentar

Top